• Home
  • Hukrim
  • BNN Riau Bekuk Bos Lendir Bukit Permai Sekaligus Bandar Besar Sabu di Duri
Minggu, 22 November 2015 19:10:00

BNN Riau Bekuk Bos Lendir Bukit Permai Sekaligus Bandar Besar Sabu di Duri

ilustrasi.
RIAUONE.COM, DURI, BENGKALIS, ROC, - Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Riau, sukses membekuk bandar besar Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis Shabu di lokalisasi Bukit Permai Kilometer 13 seberat setengah Kilogram Shabu dan uang tunai sebanyak Rp 1.299 Milliar dari tangan pelaku berinisial KR (50) beserta 3 rekannya, Ahad (22/11/15) sekira pukul 08.30 WIB.
 
Selain KR, empat orang rekannya diantaranya R (25) rekan kumpul kebo KR serta tiga rekan lainnya juga diamankan beserta barang bukti diantaranya mesin digital timbang, 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan mesin penghitung uang berhasil disita.
 
"Penangkapan Ini berdasarkan penyelidikan kita selama dua bulan. Kita harus pastikan dulu keberadaan pelaku, transaksi dan jam istirahatnya. Pelaku dan petugas harus berduel dahulu sebelum pelaku dilumpuhkan," jelas Kepala bidang pemberantasan dan penindakan BNN Riau, AKBP Haldun melalui sambungan telepon genggamnya, Ahad (22/11/15).
 
Dikatakan Haldun, pelaku sendiri dilumpuhkan saat beristirahat dengan rekan kumpul kebonya disalah satu rumah bordir miliknya dengan barang bukti shabu itu berada ditas sandang pelaku serta uang tunai Milliaran rupiah yang disimpan didalam tas tersimpan didalam lemari.
 
"Pelaku KR juga seorang residivis Narkoba dan Curas. Saat ini petugas dan pelaku sedang diperjalanan menuju Pekanbaru guna dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.
 
Juga Amankan 14 Pecandu Narkoba Sebelum menangkap bandar besar Narkoba jenis Shabu dan pengusaha lendir di Kota Duri itu, BNN Riau juga melakukan operasi disejumlah tempat hiburan di Kota minyak Duri.
 
Dari operasi itu, BNN berhasil mengamankan 14 orang pecandu narkoba diantaranya 9 orang pria dan 5 wanita malam yang berprofesi sebagai pemandu karaoke.
 
Namun sayang, belasan pecandu itu hanya dikenakan sangsi rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri dan wajib terapi selama dua bulan. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified