• Home
  • Hukrim
  • Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Hingga Disetubuhi, Seorang Pria asal Meranti di Tangkap Polisi
Selasa, 19 September 2017 06:44:00

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Hingga Disetubuhi, Seorang Pria asal Meranti di Tangkap Polisi

RIAUONECOM, MERANTI,  - Zk (31), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditangkap Polisi gara-gara diduga bawa kabur hingga setubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) nama samaran. 
 
Kejadian bermula pada hari Ahad (17/9/17) subuh, saat Mr (43) ayah Bunga, mengetahui bahwa Bunga tidak berada lagi dalam rumahnya, yang sebelumnya ia ketahui bahwa Bunga sedang tidur di dalam kamar rumahnya, kemudian Mr mencari dan meminta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan Bunga. 
 
Setelah itu Mr mendapat informasi bahwasanya Bunga sedang berada di Desa Semulut Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti lagi, bersama dengan ZK, kemudian Mr menemui korban lalu mengajak pulang, tetapi korban tidak ingin pulang dengan alasan pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan badan.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti Iptu Djoni Rekmamora, membenarkan adanya laporan tersebut. 
 
"Atas kejadian tersebut Mr melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," ungkap Djoni Rekmamora. 
 
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 332 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak." tambah Djoni Rekmamora  (and)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified