Jumat, 07 April 2017 16:42:00
Bawa Narkoba, Warga Pekanbaru ditangkap di Inhil
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Tak kapok dipenjara karena narkotika, pria asal Pekanbaru kembali diamankan polisi, Jum'at, (7/4/2017), sekira pukul 06.00 WIB di depan Polsek Tembilahan Hulu Jalan Lintas Provinsi, Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kab. Inhil - Riau.
Pelaku yang berinisial Z (34 tahun) warga Jalan Garuda Sakti Pekanbaru, diamankan karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika, dengan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi dan 1 paket sedang sabu - sabu seberat 8,30 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah 1 unit tabung kaleng merk Redoxon, Uang tunai Rp. 755.000, 1 unit buah HP merk Samsung, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 tas warna biru Dongker merk Polo Milano dan 1 buah dompet warna coklat merk Eiger.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan membawa Narkotika dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan menggunakan mobil. Kasat langsung memerintahkan personelnya, untuk dilakukan pendalaman penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang akurat, berkoordinasi dengan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, langsung melakukan pengamanan kepada terduga pelaku yang memakai mobil Kijang Kapsul warna biru metalik dengan Nomor Polisi BM 1221 AA di depan Polsek Tembilahan Hulu.
Benar saja, sekitar pukul 06.00 WIB, mobil yang ditumpangi terduga muncul dari arah Rengat dan langsung dihentikan petugas, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut, " terangnya. (san)
Share
Komentar






