• Home
  • Hukrim
  • Cabuli Anak Dibawah Umur, Sesama Kerja Sales Di Salahsatu Toko Perabot Di Ujungbatu
Kamis, 20 September 2018 14:35:00

Cabuli Anak Dibawah Umur, Sesama Kerja Sales Di Salahsatu Toko Perabot Di Ujungbatu

SURYA PATRIANTO
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Kasus Pencabulan terhadap gadis dibawah umur, TKP di rumah kontrakan pelaku dusun Tanah datar, Ujungbatu, Pihak orang tua Korban Tidak mau jalan damai, tetap diminta proses hukum.
 
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut atas penemuan surat cinta dari pelaku (RN) kepada korban (RR umur 17 tahun) yang ditemukan oleh orang tua Korban.
 
Setelah ditemukan surat cinta tersebut orang tua korban merasa curiga, lantas Orang tua korban menanyakan hubungan dengan  Sipelaku sebatas apa, akhirnya RR mengakui telah diperkosa oleh RN yang sama sama bekerja di Mimi Perabot, Ujungbatu.
 
Diterangkan Oleh Kapolsek Ujungbatu Kompol Arvin Hariyadi SIK, dalam konferensi Pers di Mapolsek Ujungbatu Yang dilakukan pada Kamis (20/9/2018) sekira pukul 10:00 WIB, bahwa pihaknya menerima laporan dari pihak korban pada hari Selasa (18/9/2018) sekira pukul 21:30 WIB.
 
"Usia Korban pada saat kejadian (Selasa 12/6/2018) itu masih dibawah umur dan TKP Dirumah kontrakan Pelaku" Papar Kapolsek Ujungbatu, didepan para awak media cetak, media Online dan media elektronik.
 
Diterangkan juga bahwa pelaku mengajak Pacaran dengan berjanji menikahi, menurut keterangan korban bahwa dirinya disuruh masuk ke rumah kontrakan dan pelaku sempat melihat keluar untuk memastikan keadaan, korban dipersilahkan duduk, lalu pelaku menutup pintu rumah.
 
"Aku mau pulang" korban meminta permisi, lalu dijawab "Tunggu dulu" kata pelaku sambil pergelangan tangan kanan korban, lalu korban duduk dilantai.
 
Pelaku mengunci pintu kontrakanya lalu berkata "Situlah duduk" lalu dijawab korban "Saya mau pulang, saya mau pulang" sambil korban berdiri, lalu pelaku mendorong badan korban Kedinding dengan menggunakan kedua tangannya kebahu korban.
 
Kepala korban terbentur kedindinding sambil berkata "Apa maksudnya bikin kek gitu, Sakit kepalaku", lalu pelaku berkata "Maaf ya dek Abang gak sengaja, aku sayang samamu dek, sinilah dulu ada yang mau kubilang".
 
Korban mendorong tangan pelaku sambil berkata "Mau ngomong apa, ngomong lah" lalu Sipelaku berusaha membujuk dengan perkataan " Abang tuh sayang samamu, janganlah pergi dulu dek" lalu korban duduk dilantai.
 
Pelaku berusaha merayu korban dengan berjanji akan menikahi, lantas pelaku merebahkan korban diatas kasur lantai dan memerintahkan korban untuk membuka celananya.
 
Korban menolak dengan berkata "Nggak mau" sambil berusaha berdiri namun pelaku menahan dengan badannya, lantas membuka celana korban, "Nggak mau aku, takut aku" kata korban, namun pelaku terus membuka celana dalamnya hingga kelutut.
 
Pelaku langsung menciumi kemaluan korban, "Jangan bang, aku teriak nanti"  lalu Pelaku menutup mulut korban sambil berkata lembut "Jangan ribut, jangan teriak nanti dengar orang".
 
Lalu pelaku mengarahkan kemaluannya ke Vagina korban "Awaslah bang, sakit loh bang" rengek korban, "Nggak apa apa, sebentar ajanya" Rayu Pelaku.
 
Pada hari Selasa tanggal 18 September Pelaku datang kerumah korban, lantas orang tua korban, menanyakan kejadian tersebut dan pelaku mengakui berpacaran dan telah melakukan layaknya hubungan suami istri, Pihak orang tua korban merasa tidak terima atas perlakuan tersebut dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Ujungbatu.
 
Berdasarkan laporan pihak korban dengan nomor laporan LP/63/K/IX/2018/Res Rohul/Sek Ujung batu tanggal 18 September 2018, Petugas kepolisian mengamankan tersangka berikut barang buktinya, guna proses lebih lanjut.
 
Kapolsek Ujung batu Kompol Arvin Hariyadi SIK Didampingi, Paur Humas Polres Ruhul Ipda Nanang Pujiono SH, Kanit Reskrim Polsek Ujungabatu, Menyatakan Bahwa pelaku dikenakan tindak pidana/pasal 760 jo pasal 81 ayat (1) ,(2) Jo Pasal 76E  pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2013 tentang perlindungan anak.
 
Menurut Arvin Hariyadi Pelaku terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun sampai 15 tahun.***(SUR)
 
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 3 tahun lalu

    Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Pelaku Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini

    NASIONAL, HUKRIM, -  Kementerian Agama (Kemenag) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry W

  • 4 tahun lalu

    Seorang Lelaki Ditemukan Gantung Diri Di Pohon Kelapa Sawit

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Ditemukan seorang pria telah gantung diri dengan menggunakan tali yang terbuat dari potongan potongan karung goni, gantung diri di pohon kelapa sawit,

  • 5 tahun lalu

    Pengunjung Cafe Di Test Anti Gen, Ops Yustisi Sinergi TNI, Polri, Satpol PP Dan Puskemas Ujungbatu

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Kapolres Rokan Hulu AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK., M.H, pimpin langsung Operasi Yustisi bersinergi dengan TNI, Dinkes,  SatPol PP, pada mal

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified