Selasa, 08 Desember 2020 16:39:00
Curas Tewaskan IRT Pelaku FR Ditangkap
RIAU, Pekanbaru, - Seorang laki-laki di duga pelaku curas (jambret) inisial FR alias Repsol alias Ijal,Sabtu (5/12) di tangkap polisi Polsek Tampan.
Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru,Polda Riau, mencokok pelaku yang menewaskan IRT terjadi di Jalan Naga Sakti.
Kapolresta Pekanbaru Polda Riau, Kombespol Nandang Mu’min Wijaya,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan,tersangka berhasil diamankan Sabtu (5/12).
Penangkapan berawal dari hasil informasi dan penyelidikan tim opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau
FR alias Repsol alias Ijal adalah pelaku utama pencurian dengan kekerasan (jambret) berhasil diamankan tim opsnal Polsek Tampan.
"Pelaku mengaku kepada pihak kepolisian melakukan aksi sadisnya seorang diri,"kata Kompol Ambarita.
Kapolsek menerangkan saat itu pelaku yang melintas di Jalan Naga Sakti dan melihat korban yang berboncengan dengan kedua anaknya.
Saat itu, anak korban sedang memegang handphone dan melihat itu sehingga muncul niat jahat dari pelaku.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi disekitaran Jalan Naga Sakti,dengan caranya pelaku memepet korban dan menarik HP yang dipegang anak korban.
Saat itu sempat terjadi tarik menarik antara anak korban dan pelaku, sehingga korban oleng dan terjatuh sehingga korban tidak sadarkan diri.
Saat itulah pelaku FR alias Repsol alias Ijal mengambil tas dan hp milik korban dan segera melarikan diri.
Selanjutnya pelaku melarikan diri ke sebuah warung pecel lele temannya yang bernama S yang juga menggunakan sepeda motor milik S.
Pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah),1 unit hp Samsung dan surat-surat berharga milik korban berupa KTP ,STNK kendaraan dan kartu ATM Bank BRI.
S sudah meminjamkan pelaku sepeda motor, FR alias Repsol alias Ijal , maka S diberi uang sebesar Rp200.000.
Selanjutnya setelah itu pelaku menyuruh S untuk menjual hasil kejahatannya yaitu hp milik korban,namun belum S belum berhasil menjualnya.
Selain menyerahkan handphone korban, pelaku FR alias Repsol alias Ijal menyuruh S untuk menyimpan STNK,KTP dan kartu ATM Bank BRI milik korban.
Pelaku FR alias Repsol alias Ijal mengajak S melakukan pesta narkoba dengan uang hasil kejahatan yang diperoleh dan hasil tes urine S dan FR alias Repsol alias Ijal positif menggunakan methamphetamine.
"Dan atas perbuatan pelaku dan tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,"tutup Kompol Ambarita. (rls/Joe)







