• Home
  • Hukrim
  • Diduga Illegal Logging, Pemilik Bangsal Kayu di Junjangan Terjerat OTT
Minggu, 02 April 2017 16:07:00

Diduga Illegal Logging, Pemilik Bangsal Kayu di Junjangan Terjerat OTT

Bangsal kayu milik F alias E
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Pemilik bangsal kayu berinisial F alias E (44) diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT),  di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 
 
Terduga pelaku ini diamankan polisi, Jumat, (31/3/2017) lalu karena diduga melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan di bangsal/sawmill kayu miliknya. 
 
Atas tindakan ini, pelaku dijerat hukum karena melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Dari hasil OTT,  diamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima kubik) dan Kayu log sebanyak lebih 105 Tual/ batang yang dirakit di perairan Sungai Junjangan. Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 unit mesin gesek pengolahan kayu.
 
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, menyatakan, setelah mendapat informasi, Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim, melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut. 
 
"Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, sekira jam 14.00 WIB, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap saudara F alias E di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil. Saat diamankan,  terduga pelaku yang adalah pemilik sawmill, sedang melakukan pengolahan kayu yang di duga dari hasil pembalakan liar," ceritanya. 
 
Dari pengakuan terduga pelaku, kayu tersebut di peroleh dari kawasan hutan di daerah Gaung yang di ambil sekitar Bulan Februari 2017.
 
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.(san) 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified