• Home
  • Hukrim
  • Diduga Mantan Kades Rambaian Inhil Jual Ribuan Hektar Lahan Warga ke PT CKP
Kamis, 31 Maret 2016 09:12:00

Diduga Mantan Kades Rambaian Inhil Jual Ribuan Hektar Lahan Warga ke PT CKP

Ribuan lahan warga GAS yang rusak akibat aktifitas PT CPK (Photo: Adit)
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN,ROC - Mantan Kades Rambaian H. Ardi Kembali disinyalir menjual lahan perkebunan warga kepihak perusahaan perkebunan PT. Citra Palma Kencana (CPK) tanpa sepengetahuan dari warga desa Rambaian,Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri hilir, Provinsi Riau.
 
Ribuan Hektar lahan yang berada diwilayah desa rambaian sudah berpindah kepemilikan ke pihak perusahaan perkebunan Citra Palma Kencana (CPK), bahkan mantan Kades ini juga mengizinkan pihak perkebunan tersebut (CPK, red) merusak dan membakar kebun warga.
 
Abdul Manan, salah satu warga Desa Rambaian yang menjadi korban,dimana kebun sagu seluas dua hektar digeledor dengan alat berat dan bukan itu saja kebun sagu Abdul Manan dibakar sehingga kebun sagu yang siap panen tersebut rata dengan tanah.
 
"Tanpa saya ketahui kebun sagu saya digeledor dan dibakar oleh perusahaan perkebunan dan setelah saya tunjukan bukti bukti kepemilikan kebun maka pada saat itu pihak perusahaan menghentikan menggarap lahan perkebunan saya tapi sayang kebun sagu yang siap panen terlanjur hancur semua," ujar Abdul Manan pemilik kebun sagu yang dirusak oleh Perusahaan perkebunan Citra Palma Kencana (CPK), Senin (28/03/16) kemaren.
 
Sementara itu, Menurut Ahmad dari pihak PT.Citra Palma Kencana semua lahan yang digarap sudah sesuai prosedur dan peta yang ditanda tangani oleh kepala desa.
 
"Semua sudah sesuai dengan  peta lahan garap yang dibeli oleh perusahaan dan izin yang diberikan oleh Kepala Desa," terang Ahmad dari pihak perusahaan perkebunan PT.Citra Palma Kencana (CPK).
 
Saat dikonfirmasi kepada H. Ardi selaku kepala desa waktu itu yang memberikan lahan warga kepada Perusahaan perkebunan PT.CPK menjelaskan bahwa kesalahan itu terjadi karena kesalahan pihak perusahaan perkebunan PT.CPK dan harus mengganti rugi seluruh kerusakan.
 
"Saya tidak salah dalam perusakan lahan sagu ini, ini semua salah dari pihak Perusahaan CPK dan pihak CPK harus ganti Rugi semua kerusakan,"kata H Ardi mantan Kepala desa Rambaian.(dit/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified