Senin, 25 Juli 2022 16:08:00
Diduga Melakukan Tindakan Penganiayaan BE Ditangkap
DURI-Seorang pria, inisial BE (25) warga di Jalan Lama RT 003 RW 005 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan di cokok polisi, Sabtu (23/7) jam 14.00 WIB di Simpang Puncak Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan dalam perkara Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHPidana.
Giat kepolisian sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/78/IV/2020/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Berdasarkan pelaporan dari SH (34) selaku korban dari penganiayaan, yang beralamat di Jalan lama RT 002 RW 004 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam peristiwa terjadi aksi penganiayaan dengan saksi laki-laki, MM (63) beralamat domisi pelapor dan saksi ke 2 seorang perempuan, SS (56)
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK MM menyebutkan sebagaimana dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman SH peristiwa, Selasa (14/4/2020) sekira jam 18.00 WIB telah terjadi perkara penganiayaan.
Kronologis kejadian berawal pada saat pelapor melintas dengan menggunakan sepeda motor di TKP, di saat itu juga pelapor bertemu terlapor kemudian berhenti.
Selanjutnya pelapor berbicara kepada terlapor mengatakan apa maksudmu mengarang cerita, aku minjam duit bapakmu.
Mendengar hal tersebut terlapor langsung emosi dengan meludahi wajah pelapor, sehingga pelapor spontanitas mendorong dada terlapor yang membuat terlapor semakin marah.
Terlapor langsung memukul pelapor dengan brutal dan mencakar wajah pelapor sehingga mengakibatkan luka lebam pada pipi sebelah kanan,kiri dan luka cakaran di bahagian kening dan bibir atas pelapor mengakibatkan robek mengeluarkan darah dibuktikan permintaan VER.
Setelah kejadian tersebut terlapor pergi meninggalkan pelapor.Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan amanat laporan pihak kepolisian, Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat SIK MM melalui kanit reskrim AKP FIRMAN SH menginstruksikan Panit Opsnal Polsek Mandau, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S Tr K bersama team opsnal Polsek Mandau, melakukan penyelidikan terhadap di duga pelaku penganiayaan pada S H.
Hasil penyelidikan team mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya team opsnal Polsek Mandau berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penganiayaan An BE, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.(JOE)







