Minggu, 18 Juni 2017 15:14:00
Diduga PT RAS Tidak Bertanggungjawab, Marzuki Melapor ke Dinakertrans Dumai
DUMAI, - Seorang pekerja Kota Dumai bernama Marzuki terpaksa melapor ke Disnakertrans Kota Dumai. Hal tersebut dilakukan lantaran managemen PT Riau Abdi Sentosa (RAS) diduga tidak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialaminya.
Mendapat laporan dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakiertrans) Kota Dumai berupaya melakukan mediasi bagaimana agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Ya, kita berupaya melakukan mediasi dengan menyurati perusahaan dan pekerja. Tujuannya bagaimana agar perselisihan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyelesain Hubungan Idustrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly akhir pekan lalu.
Menurut Fadhly, sesuai laporan yang diterima, Marzuki telah bekerja di PT Riau Abdi Sentosa (RAS) yang bergerak di bidang distribusi barang di Dumai tersebut lebih kurang 2 tahun.
Namun naas bagi Marzuki, pada tanggal 18 Maret 2017 lalu, warga Jalan Garuda Simpang Murini Kecamatan Bukit Kapur itu mengalami kecelakaan kerja saat berangkat menuju tempat kerja.
Marzuki kata Fadhly, berangkat kerja dengan menggunakan honda (sepeda motor roda dua). Namun dalam perjalanan, mengalami kecelakaan kerja, terjatuh sehingga mengalami patah kaki sebelah kiri.
Kata Fadhly, sesuai laporan yang diterima pihaknya, PT RAS diduga tidak bertanggungjawab, bahkan pekerja tersebut mengaku dipaksa perusahaan untuk mengundurkan diri. “Kalau tak mau mengundurkan diri gaji saya tidak dikeluarkan,” kata Marzuki dalam laporannya ke Disnakertrans Kota Dumai
Keterangan nyang berhasil dihimpun di Dumai, PT RAS diduga kuat benyak malakukan pelanggaran ketenagakerjaan di Dumai. Selain tak bertanggungjawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, PT PAS yang memiliki pekerja sebanyak 21 orang, diduga kuat menerima gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2017.
Pasalnya, sesuai SK Gubernur Riau, UMK Dumai tahun 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 2.655.372, 50,- per bulan. Namun sesuai laporan Marzuki ke Disnakertrans Dumai, sebanyak 21 pekerja PT RAS menerima gaji dibawah UMK Dumai.
“ Perusahaan membayar upah dibawah UMK jelas pelanggaran,” ungkap Fadhly lagi, sembari menyayangkan masih adanya perusahaan nakal di kota Dumai yang berani membayar upah dibawah UMK dan tidak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialami pekerja.
Sayang menegemen PT RAS belum berhasil dihubungi guna konfirmasi. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Fluke Survey Finds Predictive Maintenance Adoption Doubles as Manufacturers Boost Digital Investment
Huawei's Bangkok Launch Ignites All-Scenario Intelligence, Opening a New Chapter of Smart Life
Sino Land Recognised Among Top 1% in China Real Estate Development Sector for ESG Performance
DP World Secures Laem Chabang Concession Extension Amid Rising Intra-Asia Trade
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified






