Minggu, 18 Juni 2017 15:14:00
Diduga PT RAS Tidak Bertanggungjawab, Marzuki Melapor ke Dinakertrans Dumai
DUMAI, - Seorang pekerja Kota Dumai bernama Marzuki terpaksa melapor ke Disnakertrans Kota Dumai. Hal tersebut dilakukan lantaran managemen PT Riau Abdi Sentosa (RAS) diduga tidak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialaminya.
Mendapat laporan dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakiertrans) Kota Dumai berupaya melakukan mediasi bagaimana agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Ya, kita berupaya melakukan mediasi dengan menyurati perusahaan dan pekerja. Tujuannya bagaimana agar perselisihan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyelesain Hubungan Idustrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly akhir pekan lalu.
Menurut Fadhly, sesuai laporan yang diterima, Marzuki telah bekerja di PT Riau Abdi Sentosa (RAS) yang bergerak di bidang distribusi barang di Dumai tersebut lebih kurang 2 tahun.
Namun naas bagi Marzuki, pada tanggal 18 Maret 2017 lalu, warga Jalan Garuda Simpang Murini Kecamatan Bukit Kapur itu mengalami kecelakaan kerja saat berangkat menuju tempat kerja.
Marzuki kata Fadhly, berangkat kerja dengan menggunakan honda (sepeda motor roda dua). Namun dalam perjalanan, mengalami kecelakaan kerja, terjatuh sehingga mengalami patah kaki sebelah kiri.
Kata Fadhly, sesuai laporan yang diterima pihaknya, PT RAS diduga tidak bertanggungjawab, bahkan pekerja tersebut mengaku dipaksa perusahaan untuk mengundurkan diri. “Kalau tak mau mengundurkan diri gaji saya tidak dikeluarkan,” kata Marzuki dalam laporannya ke Disnakertrans Kota Dumai
Keterangan nyang berhasil dihimpun di Dumai, PT RAS diduga kuat benyak malakukan pelanggaran ketenagakerjaan di Dumai. Selain tak bertanggungjawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, PT PAS yang memiliki pekerja sebanyak 21 orang, diduga kuat menerima gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2017.
Pasalnya, sesuai SK Gubernur Riau, UMK Dumai tahun 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 2.655.372, 50,- per bulan. Namun sesuai laporan Marzuki ke Disnakertrans Dumai, sebanyak 21 pekerja PT RAS menerima gaji dibawah UMK Dumai.
“ Perusahaan membayar upah dibawah UMK jelas pelanggaran,” ungkap Fadhly lagi, sembari menyayangkan masih adanya perusahaan nakal di kota Dumai yang berani membayar upah dibawah UMK dan tidak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialami pekerja.
Sayang menegemen PT RAS belum berhasil dihubungi guna konfirmasi. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul
Kepemimpinan baru dimulai ketika komunitas alergi global melangkah maju mewujudkan ambi
Dmitry Shubov Consulting Joins VCs and Founders at the Dubai Investors Dinner
FREMONT, Calif., June 19, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Figuring out how to navigate global
54% of Aspiring Web3 Professionals Can't Land Their First Job: Bitget Report
Professor Mohamed Shamji Assumes Presidency of EAACI as Congress 2026 Concludes in Istanbul
New leadership begins as the global allergy community advances the Vision Zero ambition
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










