• Home
  • Hukrim
  • Dorrr....Timah Panas Tumbangkan Pelaku Pecah Kaca Mobil di Siak
Selasa, 25 Februari 2020 12:35:00

Dorrr....Timah Panas Tumbangkan Pelaku Pecah Kaca Mobil di Siak

RIAUONE.COM,SIAK- Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus memecahkan kaca mobil dan membawa uang puluhan juta ditangkap oleh tim Polres Siak.


Pelaku berinisial MR (26) dan IS (30) ditangkap pada Selasa (18/2) di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.


"Saat melakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Siak, pelaku berusaha melawan. Terhadap pelaku polisi menembakkan timah panas ke kaki ke dua pelaku," Jelas Kapolres Siak, Doddy F Sanjaya SIK saat gelar konferesi pers di halaman Mapolres, Selasa (25/2/2020).


Kejadian bermula ketika korban mengambil uang di Bank BRI Pangkalan Kerinci sebesar Rp65 juta yang akan digunakan untuk tebusan pengambilan pupuk CV Artha Jaya pada tanggal (5/2) lalu.


Korban singgah di Kantor Penghulu Kerinci Kanan untuk mengikuti rapat laporan pertanggungjawaban Bumkam 2019. Uang tersebut ditinggal di dalam mobil Xenia warna putih miliknya.


Sekitar pukul 11.41 WIB, seusai mengikuti rapat, korban mendapati kaca mobilnya pecah dan uang tunai Rp65 juta raib. Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Kerinci Kanan.


Dari laporan korban, Polsek Kerinci Kanan bersama Satuan Reskrim Polres Siak yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani SIK melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat dan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel melacak dan mengetahui keberadaan pelaku.


"Dari penangkapan itu tim mengamankan dua pelaku diduga Curat. Ketika diinterogasi mereka mengaku dna hanya melakukannya berdua," Kata Kapolres.


Ditambahkannya, peran IS sebagai pengintai dan menarget calon korban dan MR sebagai eksekutor yang mengambil uang curian.


Dari kasus Curat itu, Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna putih BM 1249 SS milik korban, pecahan kaca, satu unit motor CBR 150 warna putih milik pelaku, uang sebesar Rp33 juta dan dua handphone merek Nokia dan Samsung milik pelaku.


"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," Tutup Doddy.


Laporan : Masroni

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified