• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi Dana Sekwan, Jaksa Akan Hadirkan Saksi dari Setdaprov
Kamis, 23 Juli 2015 07:57:00

Dugaan Korupsi Dana Sekwan, Jaksa Akan Hadirkan Saksi dari Setdaprov

Kejari bengkalis menyita mobil mewah milik BLJ.
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Jaksa akan menghadirkan saksi Sekdaprov Riau dalam kasus dugaan korupsi dana Sekwan pada persidangan pekan depan. Dalam kasus ini mantan Sekwan Nazief Susila Darma duduk sebagai terdakwa.
 
Setelah menghadirkan mantan Ketua DPRD Riau Chaidir pada sidang lanjutan perkara korupsi dana anggaran sekretariat DPRD Riau, dengan terdakwa mantan Sekretaris DPRD Riau Nazief Soesila Darma beserta dua rekannya Zuanda Agus selaku mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. 
 
Pada persidangan pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiyaksa SH, menjadwalkan akan menghadirkan saksi dari Sekretariat Pemprov Riau. 
 
"Sebelumnya sudah kita hadirkan saksi-saksi dari mantan legislator DPRD Riau. Pada sidang berikutnya tanggal 29/7/15 mendatang, kita akan hadirkan saksi dari Pemprov Riau," ungkap Adhiyaksa kepada wartawan, kemarin di Kejati Riau.
 
Dikatakan Adyaksa, keterangan dari pihak Pemprov Riau dalam kasus ini diperlukan guna mengetahui secara pasti proses anggaran di Sekretarian dewan tersebut, dan mekanisme pencairannya. 
 
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi dari Legislator DPRD Riau pada masa tugas Nazief selaku Sekwan. Mantan anggota dewan tersebut pernah mengajukan pinjaman ke sekretariat dewan dengan nominal jumlah tertentu. 
 
"Uang pinjaman itu ada yang sudah dikembalikan oleh anggota dewan ketika itu, tetapi kemudian uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa," terang Adiyaksa lagi.
 
Ia menjelaskan mekanisme pembayaran pinjaman yang dilakukan mantan anggota dewan tersebut sebagai salah satu bentuk modus dugaan korupsi yang dikenakan kepada para terdakwa. 
 
Dalam persidangan, Nazief sempat mengajukan bantahan (esepsi) atas dakwaan jaksa. Namun majelis hakim menolak esepsi terdakwa.
 
Dalam dakwaan jaksa, diketahui jika terdakwa Nazief menggunakan uang sekretariat untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya membeli telepon genggam. 
 
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, jaksa menaksir jumalh kerugian negara mencapai Rp700 Juta lebih. (rtc/roc/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    MBG Sering Berulah, Makan Bergizi Gratis Bikin Ribuan Anak Keracunan,KPAI dan Ahli Gizi Bereaksi keras

    NASONAL, -  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan andalan Presiden Prabowo
  • 10 bulan lalu

    Tips dan Cara-cara Menggunakan Adroid untuk Pemula


    TEKNO, - Perangkat android ini buka
  • 10 bulan lalu

    Berikut Beberapa Tips untuk Menggunakan Microsoft Excel secara efektif


    TEKNO, - Microsoft Excel adalah alat yang sangat
  • tahun lalu

    Program Kampanye Presiden Prabowo, Serba Serbi MBG, Hampir Rp1 Miliar Uang Tak Dibayar Dapur MBG Terancam Macet


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    New PETRONAS Syntium Delivers Enhanced Engine Protection and Fuel Efficiency

  • 2
    Kilas Global  5 hari lalu

    General Fusion's Joint F-4 with Spring Valley Acquisition Corp. III in Connection with Proposed Business Combination Declared Effective by SEC

  • 3
    Kilas Global  2 hari lalu

    Art+AI Fuels Innovation & Entrepreneurship: 2026 Next Generation Philanthropy Leadership Program Opens Recruitment

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    The Summer Sports Spectacle Begins - LEPAS Invites You to Embrace Refined Living

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    Heilind Asia Pacific Highlights Automotive Manufacturing and Supply Chain Solutions in Bangkok with TE Connectivity, Molex and Heyco

  • 6
    Kilas Global  5 hari lalu

    From Trade Gateways To Community Lifelines: Batangas Port Is The World's First 'Ready Port' For Disaster Preparedness

  • 7
    Kilas Global  5 hari lalu

    ASKO partners with the FIFA World Cup 2026, honouring the dedication, time and dreams that define world-class performance

  • 8
    Kilas Global  6 hari lalu

    THE MATCH WE'VE ALL BEEN WAITING FOR: Heinz and Heineken finally make it official

  • 9
    Kilas Global  4 hari lalu

    Defiance Launches SPCQ: Daily 2X Short ETF for SpaceX

  • 10
    Kilas Global  5 hari lalu

    Mavenir First Major Network Software Vendor to Receive 5G Packet Core Network Function Certification Under Germany's BSI NESAS Scheme

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified