• Home
  • Hukrim
  • Edarkan Sabu, Seorang Pegawai Negeri dan Rekannya Ditangkap Polisi Inhil
Jumat, 24 Februari 2017 12:34:00

Edarkan Sabu, Seorang Pegawai Negeri dan Rekannya Ditangkap Polisi Inhil

Seorang pegawai negeri berusia setengah abad, ditangkap aparat Polsek Kateman Inhil karena diduga telah menjual narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan berhasil berkat laporan masyarakat.
RIAUONE.COM, KATEMAN-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), EE (51) warga Jalan Pendidikan dan rekannya, M (52) seorang wiraswasta warga Gang Banjar, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman ditangkap Unit Opsnal Polsek Kateman, karena menjadi pelaku tindak pidana narkotika, Jum'at (24/2/17). 
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH MH menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku bermula ketika pada hari Kamis (23/2/17) sekira pukul 23.00 WIB, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya orang yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. 
 
Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman Iptu Hendri Berson SH melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.45 WIB, diperoleh informasi, bahwa pelaku yang dimaksud akan melakukan transaksi di persimpangan antara Jalan Beringin 1 dengan Jalan Jenderal Sudirman. Informasi itu juga menyebutkan ciri-ciri pelaku berbadan tinggi kurus dan selalu memakai topi. 
 
Ketika Unit Opsnal yang sedang melaksanakan patroli melintas di TKP, Jum'at (24/2/17) sekira pukul 01.15 WIB, dan melihat seorang laki - laki yang diduga pelaku sedang duduk. Petugas langsung mendekati orang tersebut. Melihat kedatangan polisi, orang tersebut terlihat melempar sesuatu barang ke dalam tong sampah yang ada di dekatnya. 
 
"Ketika dicek, ternyata barang yang dilemparnya adalah bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku lalu diinterogasi dan akhirnya pelaku yang mengaku berinisial nama EE menyebutkan bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari orang yang bernama M," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung seperti disampaikan Kapolsek Kateman Kompol Bainar, SH MH, Jum'at (24/2/17). 
 
Barang bukti yang disita dari pelaku EE adalah 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 2 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah tong sampah warna biru dan 1 unit HP Xiomi Redmi 4. 
 
Unit Opsnal segera bergerak ke rumah pelaku M. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sembunyi di dalam WC, diduga sedang membuang barang bukti narkoba kedalam lubang Closet/ lubang WC, karena pelaku secara terus menerus menyiram lubang closet. Namun pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 paket bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu disamping closet. 
 
Didampingi berapa orang saksi, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan Bong/ alat hisap sabu diatas lemari pelaku. 
 
Dari pelaku M disita barang bukti berupa 1 paket bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah terbuka diduga sisa pakai, 1 buah Bong/ alat hisap sabu-sabu, 1 korek api gas/ pancis yang terpasang 1 buah pipet dan 1 unit HP Samsung. 
 
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.(san) 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified