• Home
  • Hukrim
  • Gara-gara Gaji 3 Bulan tak Dibayar Tukang Kebun di Inhu Bunuh Majikan
Minggu, 25 September 2016 06:31:00

Gara-gara Gaji 3 Bulan tak Dibayar Tukang Kebun di Inhu Bunuh Majikan

RENGAT, INHU, - Motif pembunuhan tukang kebun terhadap majikanya di kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya terungkap, pelaku mengaku kesal terhadap korban akibat tidak membayar gajinya selama tiga bulan. Padahal sebelumnya korban berjanji menggaji pelaku sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya untuk mengurus kebun sawitnya. 
 
Kekesalan pelaku Mimin Parwanto (36) warga dusun Sei Limau desa Seko Lubuk Tigo kecamatan Lirik yang tidak dibayar gajinya selama tiga bulan, hingga membunuh Yutmia Syafmelda ibu rumah tangga yang merupakan majikanya di desa Rejosari kecamatan Lirik, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Lirik AKP Taupik Nugraha, Sabtu (24/9/16). 
 
"Dihadapan penyidik pelaku Mimin Parwanto (36) mengaku kesal terhadap korban Yutmia Syafmelda majikanya, akibat tidak membayar gajinya selama tiga bulan. Kekesalanya itu ditumpahkanya dengan membekap mulut korban menggunakan jilbab korban, saat tidak diberi gaji waktu ditagihnya," ujarnya.
 
Menurut pengakuan pelaku, sebenarnya tidak ada niat untuk membunuh korban. Dirinya hanya secara spontan meraih jilbab korban dan menyumpalkan kemulut korban, akibat kesal korban tidak bersedia membayar gajinya. 
 
"Pengakuan pelaku tidak ada niat untuk membunuh korban, aksinya hanya spontan akibat kesal gajinya tak dibayar selama tiga bulan dan pelaku hanya membunuh korban tanpa memperkosanya. Namun penyidik akan terus menggali keterangan pelaku untuk mengetahui lebih jauh kasus pembunuhan ini, termasuk motif lainnya," jelasnya. 
 
Sebagaimana diketahui, tersangka Mimin Parwanto diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yutmia Syafmelda majikanya pada Jumat (23/9/16) didesa Rejosari kecamatan Lirik Inhu yang ditemukan sudah tidak bernyawa, dalam posisi tertelungkup dilantai dekat meja ruang keluarga. 
 
Dimana saat itu pelaku dipergoki Nur Indra Purnama (30) suami korban saat sedang melarikan diri dari pintu belakang rumahnya dan berhasil ditangkap oleh tim Polsek Lirik pada Sabtu (24/9/16) sekira pukul 10.00 Wib saat sembunyi dihutan perbatasan Lirik dengan Pasir Penyu. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified