Sabtu, 21 Januari 2023 21:57:00
Geger Video Gadis 16 Tahun Disetubuhi, Polisi Lakukan Penyelidikan

HUKRIM, - Polisi saat ini menggenjot penyelidikan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Buleleng. Seperti diketahui, gadis berusia 16 tahun disetubuhi seorang pria lalu videonya disebarkan di grup Whatsapp.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pihak keluarga telah melapor ke Polres Buleleng pada Jumat sore kemarin. Keluarga memutuskan melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang menimpa putri mereka. "Keluarga sudah melapor. Laporannya itu persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jadi korbannya baru berusia 16 tahun," kata Sumarjaya, Sabtu (21/1/2023).
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung memberikan surat pengantar untuk proses visum di RSUD Buleleng. Namun hasil visum belum diterima polisi. " Hasilnya belum kami terima. Kan baru kemarin sore diberikan pengantar untuk visum. Perlu waktu juga untuk memproses," ujarnya.
Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, selagi menanti hasil visum, penyidik tetap melakukan proses penyelidikan. Di antaranya mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta meminta keterangan korban. Selain itu polisi juga mencari saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng mulai melakukan pendampingan pada korban. Khususnya pendampingan psikis. " Sementara ini baru pendampingan psikis. Rencananya akan kami ajak ke psikolog juga untuk konseling dengan penguatan psikisnya juga," kata Ketua P2TP2A Buleleng, Made Wibawa.
Disamping itu pihaknya juga akan memberikan advokasi pada korban. P2TP2A Buleleng memandang korban perlu mendapatkan advokasi. Guna memastikan korban mendapat hak-haknya selama proses hukum berjalan. Terutama hak soal mendapatkan pendidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua buah video mesum yang diduga remaja asal Buleleng, beredar di grup whatsapp. Dalam video terekam seorang pria yang menyetubuhi perempuan. Diduga perempuan itu baru berusia 16 tahun. Di dalam video itu juga terdengar remaja pria yang memaksa pasangannya membuka wajah. Remaja tersebut diketahui telah menolak aksi remaja pria merekam video, termasuk menolak wajahnya direkam.
Belakangan peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Namun polisi memilih fokus melakukan penyelidikan pada tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sementara soal beredarnya video mesum, akan diselidiki setelah kasus persetubuhan tuntas. (*)