• Home
  • Hukrim
  • KPK Tolak Bukti Baru yang Diajukan Rusli Zainal
Senin, 14 Desember 2015 07:24:00

KPK Tolak Bukti Baru yang Diajukan Rusli Zainal

RIAUONE.COM, RIAU, ROC,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menolak mentah-mentah seluruh novum atau bukti baru yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait tiga kasus korupsi yang menjeratnya, kemarin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
Menurut JPU KPK Iskandar, novum yang diajukan Gubernur Riau dua periode itu bukanlah bukti baru, sehingga tak dapat menggugurkan vonis Mahkamah Agung (MA).
 
Oleh karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo menguatkan putusan kasasi MA terhadap terpidana korupsi izin kehutanan, pemberi suap dan penerima suap PON Riau ke-18 itu.
 
"Menolak pengajuan PK yang dilakukan terpidana, dan meminta putusan MA dikuatkan," pinta Iskandar kepada Ahmad Pudjoharsoyo.
 
Iskandar menyebutkan, bukti baru yang diajukan terpidana Rusli Zainal hanyalah pengulangan di perkara pokok, dan memori banding. Tidak ada novum baru, termasuk tentang keberatan SK Menhut.
 
Mengenai penjelasan saksi ahli yang dihadirkan Rusli ke persidangan, menurut Iskandar hal itu bukan penjelasan dan kesaksian yang baru.
 
Kata Iskandar, penelaahan yang disampaikan oleh kedua saksi ahli masih seputar alat bukti yang telah diajukan dalam sidang-sidang tingkatan sebelumnya.
 
"Materinya (kesaksian ahli) cuma mendukung pembelaan selama ini yang telah dilakukan di persidangan tingkatan sebelumnya," lanjut Iskandar.
 
Kedua saksi ahli yang dihadirkan tersebut, Chairul Huda, selaku Ahli hukum Pidana, dan Arif Fatullah selaku Dirjen Kependudukan, dan Catatan Sipil, Departemen Dalam Negeri. 
 
Sidang ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak, pemohon, dan termohon, serta majelis hakim. Proses selanjutnya akan dibahas di MA, dan diputuskan oleh lembaga tertinggi kehakiman tersebut nantinya.
 
Rusli Zainal pada 12 Maret 2014 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.
 
Dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, masa hukuman Rusli Zainal dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
 
Atas putusan tersebut, Rusli Zainal mengajukan kasasi. Selanjutnya dalam putusannya, MA memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara dan mencabut haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik.(knc/roc),
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Diskes Ajak Warga Jadi Pelopor Gerakkan Jumantik

    TEMBILAHAN  - Sebagai upaya meminimalisir bahaya DBD, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajak warga menjadi mempelopori gerakan 1 rumah 1 J
  • 10 tahun lalu

    Usai Menghadiri Pelantikan Septina, Bupati Inhil Besuk Rusli Zainal di LP

    RIAUONE. COM, TEMBILAHAN- Usai menghadiri pelantikan Hj Septina Primawati sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) , Bupati Inhil
  • 10 tahun lalu

    Dinkes Inhil Himbau Warga Atur Menu Makanan Puasa

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Agar kondisi

  • 10 tahun lalu

    Photo Galery: Kadis Kesehatan Inhil H. Zainal Arifin Tutup Kegiatan Orientasi SHK

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Sebanyak 37 tenaga kesehatan yang merupakan dokter, perawat dan bidan, serta pengelola Program Kesehatan Anak di Puskesmas se-Kabupaten Indragiri H
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified