• Home
  • Hukrim
  • Kabid SD Disdikbud Siak Segera Disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru
Jumat, 29 Januari 2016 08:26:00

Berkas Dugaan Korupsi Peralatan PMP Dilimpahkan

Kabid SD Disdikbud Siak Segera Disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru

ilustrasi.
RIAUONE.COM, PEKANBARU, - Perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan peralatan Peningkatan Mutu Pembelajaran (PMP) TIK (e-Learning) untuk Sekolah Dasar (SD), dengan terdakwa Syofian Mpd, Kabid SD Disdikbud Pemkab Siak, telah dilampahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Otomatis, perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta lebih itu, akan segera disidangkan.
 
"Berkas perkara korupsi PMP SD dari Siak, telah kita terima yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura, dan kita telah mengagedakan jadwal sidangnya," ungkap Paniteran Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH Kamis (28/1/16).
 
Dikatakan Denni, berkas dengan terdakwa Syofian Mpd, dijadwalkan agenda sidangnya pada Rabu (4/2/16), dengan majelis hakim yang dipimpin Amin Ismanto SH didampingi hakim anggota Mangapul Manalu SH dan Hendri SH," terangnya.
 
Dijelaskannya, perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 763.905.472 itu terjadi tahun 2014 lalu. Dimana Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak, memberikan dana bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran (PMP) TIK. (e-Learning) untuk 48 Sekolah Dasar (SD se Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak
 
" Masing masing sekolah mendapat dana bantuan sebesar Rp 54 juta, untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/ Modem," ujar Denni. 
 
Selanjutnya, terdakwa selaku Kabid SD, memberikan proyek pengadaan peralatan tersebut kepada CV Asa Andra, selaku kontraktor Pelaksana. 
 
Namun dalam pelaksanaannya, peralatan untuk PMP tersebut tidak memenuhi standar/ spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK (e-Learning) yang diberika pihak konteraktor. 
 
Hal hasil, pihak sekolah melayangkan protes, karena banyak peralatan yang tak berfungsi secara maksimal. 
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Denni. (rtc/*).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified