• Home
  • Hukrim
  • Kadung Kebuka Borok di Bea Cukai, Kepala Bea Cukai Terima Duit dari Pengusaha Rokok, Berikut Rincian nya
Kamis, 23 November 2023 07:02:00

Kadung Kebuka Borok di Bea Cukai, Kepala Bea Cukai Terima Duit dari Pengusaha Rokok, Berikut Rincian nya

F/ilustrasi

NASIONAL, Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha maupun perusahaan dengan total Rp 58 miliar.

Duit itu disebut diberikan oleh pengusaha yang bergerak di bidang impor rokok sampai alat berat.

"Perbuatan terdakwa Andhi Pramono itu harus dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa KPK Joko Hermawan saat membacakan berkas dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi diduga menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp 58,8 miliar. Bila dirinci, penerimaan uang itu terdiri dari Rp 50.286.275.189; US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan Sing$ 409.000 (Rp 4.889.970).

Uang ini diduga diterima Andhi ketika memegang jabatan sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009-2012); hingga jabatan akhirnya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar pada 2021-2022.

Berikut ini merupakan sejumlah penerimaan oleh Andhi Pramono yang termuat dalam dakwaan jaksa:

- Penerimaan dari pengusaha Supriyanto

Supriyanto adalah seorang pengusaha sembako dari Karimun. Andhi diduga menerima uang dari Supriyanto pada periode 2012 sampai 2017. Andhi disebut menerima duit dalam 32 kali transfer sejumlah Rp 2,47 miliar.

- Penerimaan melalui Rony Faslah

Andhi Pramono disebut menerima gratifikasi melalui sejumlah rekening atas nama orang lain. Nama rekening yang diduga dipakai Andhi adalah atas nama Rony Faslah, Nur Kumala Sari, dan Kamariah. Aliran duit untuk Andhi ke rekening itu terjadi sejak 2012 sampai 2020 sebanyak 81 transaksi dengan jumlah Rp 2,796 miliar. Belum dijelaskan tujuan pemberian uang itu.

- Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo

PT Agro Makmur Chemindo adalah perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Andhi diduga meminta pimpinan perusahaan ini untuk membantunya mengurus jasa undername perusahaan dan jasa kepabeanan impor bagi importir yang akan melakukan impor barang melalui Pelabuhan Boom Baru, Palembang. Dari kerja sama ini, Andhi memperoleh komisi yang jumlahnya Rp 1,526 miliar pada periode 2015-2018.

- Penerimaan dari Rudi Hartono

Rudi Hartono adalah pengurus CV Berkah Jaya Mandiri, perusahaan importir dan PPJK. Rudi mentransfer duit ke Andhi sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp 1,170 miliar.

- Penerimaan dari Rudy Suwandi

Rudy adalah pemilik PT Mutiara Globalindo, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor. Sepanjang 2016-2021, Rudy diduga mentransfer duit sebanyak 5 kali dengan jumlah seluruhnya Rp 345 juta.

- Penerimaan dari Johannes Komarudin

Johannes adalah komisaris PT Indokemas Adhikencana, perusahaan yang bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, dan pergudangan. Andi diduga menerima transfer dari Johannes pada periode 2018-2022 sebanyak 5 kali dengan jumlah total Rp 360 juta.

- Penerimaan dari Hasim bin Labahasa dan La Hardi

Hasim bin Labahasa dan La Hardi adalah pemilik dan petinggi PT Putra Pulau Boton Perkasa (perusahaan importir rokok). Kedua pengusaha itu disebut memberikan uang kepada Andhi sebanyak Rp 952 juta pada periode 2019-2022 dalam 15 kali kiriman.

- Penerimaan dari Sukur Laidi

KPK menyebut Sukur Laidi adalah pemilik PT Global Buana Samudra perusahaan importir alat berat. KPK menyebut Andi menerima uang dari Sukur pada periode 2021-2022 dengan jumlah total Rp 480 juta.

"Sebagai ucapan terima kasih atas jasa konsultasi proses perijinan impor PT Global Buana Samudra," tutur jaksa.

- Penerimaan Lainnya

Jaksa KPK menyebut bahwa selain penerimaan yang telah disebutkan itu, Andhi diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya selama 2012-2023. Penerimaan itu diberikan oleh perorangan maupun oleh perusahaan dengan jumlah bervariasi mulai dari miliaran hingga ratusan juta rupiah. Ada pula penerimaan-penerimaan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura. cnbc
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified