Senin, 10 Juli 2017 22:37:00
Kampung Dalam Pekanbaru Digerebek, 39 Paket Sabu Beserta Pengedarnya Diamankan Polisi
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Terlibat jaringan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, Riau, empat tersangka masing-masing berinisial HM (29), SA (24), KF (22) dan EL (32) dibekuk tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota, Minggu (9/7/2017).
Keempat tersangka pengedar narkoba itu ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di Perumahan Jondul yang berada di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limaapuluh, Pekanbaru, sekitar pukul 03.00 WIB.
Tanpa mengulur waktu, tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi transaksi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang, tersangka HM. Dari tangannya, satu paket sabu senilai Rp400 ribu diamankan sebagai barang bukti.
Tak berhenti sampai di sana, Polisi langsung menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan HM, hingga mengantarkan tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota ke wilayah Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru yang selama ini dikenal sebagai surganya para bandar narkoba.
Benar saja, baru saja tiba di Kampung dalam, tepatnya di Jalan H Sulaiman, Gang Rahmat Ilahi, Kecamatan Senapelan, tiga tersangka jaringan pengedar narkoba lainnya, KF, SA dan EL ditangkap dari dua rumah yang berbeda. Puluhan paket sabu siap edar pun diamankan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Senin (10/7/2017) menuturkan, dari tersangka SA dan KF yang ditangkap dalam satu rumah yang sama, disita lima paket sabu, ratusan plastik pembungkus sabu, uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,8 juta, belasan pipet kaca (pyrex) serta alat isap sabu atau bong.
"Sedangkan di lokasi penangkapan EL, ditemukan 33 paket sabu siap edar yang masing-masing seberat 1 gram dengan harga Rp1 juta per paketnya dan total lebih kurang Rp33 juta, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp1 juta serta sebuah buku catatan transaksi," ujar Kasubag.
Kasubag melanjutkan, saat ini keempat tersangka berikut dengan barang bukti total 39 paket sabu siap edar, uang hasil penjualan Rp2,8 juta serta barang bukti lainnya, saat ini telah diamankan ke Mapolsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, dan terhadap para tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.***
Share
Komentar






