Minggu, 09 September 2018 06:17:00
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Gali Keterangan UAS
NASIONAL, - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau meminta keterangan pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) atas dugaan penghinaan di media sosial.
"Alhamdulillah Ustaz Abdul Somad saat memberikan keterangan kepada penyidik berjalan lancar," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAM Riau yang juga Koordinator Pengacara UAS Zulkarnain Nurdin kepada wartawan, Sabtu (8/9).
Menurutnya, terdapat 10 pertanyaan yang disampaikan penyidik dan semuanya dijawab dengan baik dan lancar oleh Ustaz Abdul Somad.
"Selain UAS, ada saksi-saksi yang diperiksa antara lain dari FPI Pekanbaru dan ada beberapa orang lainnya. Termasuk ada dari media," jelas Zulkarnain.
Dia pun mengapresiasi jajaran Polda Riau yang cepat melakukan penyelidikan. Dia berharap, dalam waktu dekat polisi sudah bisa melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan tersangka.
"Itu harapan kita sehingga ada kepastian hukum. Sehingga pelaku dapat dihukum maksimal karena sudah mencemarkan nama baik dengan penghinaan dan membuat perasaan UAS tersakiti," beber Zulkarnain.
Pada 6 Agustus lalu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh pemilik akun media sosial Facebook Jony Boyok terhadap Ustaz Abdul Somad. (rmol/*).
Share
Berita Terkait
Hong Kong universities scale global heights, cementing education hub status
HONG KONG SAR - Media OutReach Newswire - 19 June 2026 - Hong Kong universities continu
Glow Festival by Prudential Expands in Sentosa Partnership, Bringing Global Headliners and Its Biggest Edition Yet to Singapore
Thailand's "trust capital" a potential strategic advantage amid global realignment: NUS Business School Dean
Thailand's "trust capital" a potential strategic advantage amid global
Teva Releases Q2 2026 Aide Memoire
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










