• Home
  • Hukrim
  • Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Amril, KPK perpanjang Masa Penahanan 40 Hari
Rabu, 26 Februari 2020 15:48:00

Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Amril, KPK perpanjang Masa Penahanan 40 Hari

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terkait kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis Riau tahun anggaran 2017-2019.

"Terhadap tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 26 Februari 2020 sampai 5 April 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Selasa (25/2/2020) malam.

Selama masa penahanan itu, tegas Ali, Amril Mukminin akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

"Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4," tegasnya. (*)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified