Jumat, 16 Desember 2016 07:51:00
Kasus Suap Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Jadi Buruan KPK
JAKARTA,- Seorang pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah saat ini tengah menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, bos PT PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Pemburuan atas Fahmi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Hadi Susilo.
Dua anak buah Fahmi, yakni Hardy Stefanus serta Muhammad Adami Okta, juga sudah diamankan KPK. Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK mengatakan, sampai saat ini penyidik di lembaga antirasuah itu masih terus menelusuri keberadaan pria yang disebut-sebut sebagai suami Inneke Koesherawati itu.
“Yang pasti dari OTT kemarin kami belum dapatkan FD," ujarnya di kantor KPK, Kamis (15/12/2016).
Namun, penyidik sudah menetapkan Fahmi sebagai salah satu tersangka penyuap Eko Hadi. "Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan menjadi tersangka," ujarnya.
Penetapan Fahmi sebagai tersangka, terangnya, berdasarkan informasi-informasi yang ada termasuk bukti-bukti yang ditemukan.
"Makanya kami tetapkan empat orang jadi tersangka. FD salah satu dari pemberi," tuturnya.
Dikatakannya, KPK akan terus berupaya menghadirkan Fahmi untuk menjalani pemeriksaan. "Apakah dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," jelasnya.
KPK saat ini sudah menjbeloskan Eko, Hardy dan Adami ke tahanan. Hardy kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Adami dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Eko dikurung di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Eko diduga menerima suap Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura dari Hardy dan Adami atas perintah Fahmi. Suap itu berkaitan proyek pengadaan alat monitoring satelit RI tahun 2016 yang bersumber dari APBN Perubahan 2016. ( int/rp/hen).
Share
Berita Terkait
Komentar




