• Home
  • Hukrim
  • Kejari Kota Dumai Musnahkan Barang Bukti Miras dan Senjata Api
Senin, 27 Oktober 2014 07:53:00

Kejari Kota Dumai Musnahkan Barang Bukti Miras dan Senjata Api

musnahkan miras. ilustrasi
riauonecom, Dumai, roc, - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) di dua bidang yakni pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Tindak Pidana Umum (Pidum).
 
Adapun jenis BB yang dimusnahkan pada Kamis kemarin bertempat di Kantor Kejari, Jalan Sultan Syarief Kasim Dumai, antara lain rokok, minuman keras dan senjata api rakitan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iryani bersama Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu, Kasi Pidsus Kejari Dumai Hendar, Kasi Pidum Kejari Dumai, pihak Bea Cukai Dumai dan disaksikan oleh undangan lainnnya.
 
Usai melakukan pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Eko Siwi Iriyani mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dimana, Kejaksaan Negeri Dumai selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan mejelis Hakim.
 
Dijelaskannya, pemusnahan untuk di bidang Seksi Tindak Pidana Khusus dalam perkara Terpidana Roy Adi Kusuma melanggar pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan demikian pihak Kejaksaan melakukan pemusnahan rokok merk Goong 21 slop sebanyak 600 slop, rokok merk Bintang sebanyak 844 slop, rokok merk Jaya Mild 520 slop, rokok merk Dhan Mild sebanyak 239 slop, rokok merk F5 Mild sebanyak 836 slop.
 
" Pemusnahan yang dilaksanakan berdasarkan petikan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 281 /Pid.Sus/ 2014/PN/DUM tanggal 16 September 2014 dan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai," terang Eko Siwi.
 
Dibidang Seksi Pidana Umum, pemusnahan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock FN warna hitam, enam butir Amunisi, satu unit senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi, dalam perkata Zulkifli.
 
" Terpidana melanggar pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951 yang dilaksanakan berdasarkan Petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai," beber Kajari.
 
Ditambahkannya, barang bukti Terpidana Refdinal pasal 7 Jo 30 Perda No. 01 tahun 2004 dengan pemusnahan minuman keras sebanyak lima botol besar Mc. Donald, dua belas botol besar Bir Bintang, 24 botol kecil merk Mansion House, satu botol besar Red Rabel dan satu botol besar Bacardi.
 
" Kesemua barang Bukti tersebut telah dimusnahkan. Untuk senjata api dirusak dengan menggunakan grenda, minuman keras dihancurkan dan rokok dilakukan pembakaran, hal itu guna agar tidak dapat disalah gunakan lagi," tuturnya.
 
Terakhir Eko Siwi berharap, penindakan penjual miras tanpa izin lebih ditegakkan lagi, sebab menurutnya minuman keras sangat meresahkan dan dapat merusak generasi muda saat ini. (dishbgoid/roc)
Share
Berita Terkait
  • 8 bulan lalu

    BAPER JILID VII: Bazar & Pagelaran Seni Remaja Rutin PIK-R ASIK SMKN 1 Dumai Meriahkan Hari Remaja Internasional


    PENDIDIKAN, DUMAI, - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) ASIK
  • 9 bulan lalu

    Spele, tapi Banyak diantara Kita Lupa Cara Memasak Nasi yang Enak dan Pulen, Berikut Tips-nya


    DAPUR, - Memasak nasi yang enak dan pulen sebenar
  • 9 bulan lalu

    Pertandingan PSM Makassar dan Persijap Jepara Hasil Imbang, Mario Lemos Belum Puas

    BOLLA, - Pertandingan antara PSM Makassar dan Persijap Jepara telah berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, sebagai laga pembuka BRI Super League 2025/2026. Hasil akh
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified