Kamis, 06 September 2018 07:49:00
Kepolisian Daerah Riau Tunggu Pelapor Jony Boyok Penghina Ustaz Somad
PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyatakan tengah menunggu pelapor penghinaan Ustaz Abdul Somad yang dilakukan oleh seorang warga Pekanbaru. Pelaku penghinaan itu berinisial JB alias Jony Boyok yang melakukannya melalui media sosial Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu (5/9) malam menjelaskan hingga kini pelaku penghinaan Ustaz kondang yang akrab disapa UAS itu baru sebatas diserahkan ke Polisi oleh Front Pembela Islam (FPI). "Terkait hal tersebut kita butuhkan adanya pelapor untuk bisa ditindaklanjuti proses hukumnya," kata Sunarto.
Ia mengatakan saat ini Polda Riau belum dapat melanjutkan proses hukum Jony Boyok. Pria berusia 47 tahun yang selama beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan warga Pekanbaru dan penggemar Ustaz Abdul Somad.
Melalui akun Facebook-nya, Jony yang merupakan seorang kontraktor dan notabene seorang muslim itu menyebut UAS sebagai sosok yang jahat. Bahkan, dia menyebut UAS lebih jahat dari setan. Alhasil, penyataan yang diunggah pada 2 September 2018 lalu itu dikecam masyarakat.
Sunarto mengatakan saat ini JB masih sebatas diamankan oleh Polisi di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. "Sementara yang bersangkutan mengamankan diri di kantor ini. Sementara kita menunggu pelapor dari korban," jelas Sunarto.
Meski begitu, dia menegaskan Polisi akan mengambil tindakan tegas jika sudah ada pelapor yang melaporkan tindakan tersebut. Terpisah, Ketua FPI Kota Pekanbaru, Muhammad Husni Thamrin menjelaskan pihaknya terlebih dahulu akan membahas kasus ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta Ustaz Abdul Somad sendiri.
Pembahasan itu akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk pertimbangan proses hukum penghinaan tersebut. "Dengan MUI dan LAM akan dibicarakan besok. Kita FPI ada yang dituakan yaitu LAM dan MUI sehingga kita harus mendengarkan masukan dari orang-orang yang kita tuakan terlebih dahulu. Kalau keinginan kita, jelas harus proses hukum," kata Thamrin.
sumber:Antara
Share
Berita Terkait
GTCFX Sukses Berpartisipasi di Forex Expo Dubai 2026
DUBAI, Uni Emirat Arab, Sept. 27, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- GTCFX berhasil merampungkan
YYForce Mengumumkan Hasil Keuangan Semester Pertama 2026, yang Menyoroti Pertumbuhan Pendapatan sebesar 26,8% menjadi US$32,7 Juta
Pendapatan dari Outsourcing Tenaga Kerja Naik 62,4% menjadi US$15,6 Juta; Pendapatan da
From Warehouses to Sidewalks: Seyond Scales LiDAR for the Next Generation of Robotics
SUNNYVALE, Calif., Sept. 25, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- As the global robotics community
MIHAS Awards 2026 Celebrates Excellence and Sets New Benchmark for Innovation, Sustainability and Digitalisation Across the Global Halal Ecosystem
Issuer: Malaysia External Trade Development Corporation (MATRADE)
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










