• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Dana Hibah Pemko Dumai, Ketua YPTM Divonis Setahun Penjara
Jumat, 13 Maret 2015 15:05:00

Korupsi Dana Hibah Pemko Dumai, Ketua YPTM Divonis Setahun Penjara

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akhirnya Tugiat Gatot Kartorejo, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Ia merupakan Ketua Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) Dumai, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah pendidkan dari Pemko Dumai. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
 
Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH, pada sidang yang digelar Kamis (12/3/15) siang. Tugiat yang melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama 1 bulan.
 
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp210 juta.
 
Atas putusan majelis ini, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir- pikir. 
 
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Bernard SH, Hendarsyah YP SH. Dimana pada sidang sebelumnya, Tugiat yang telah mengembalikan kerugian negara kepada negara melalui kejaksaan. Dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 5 bulan.
 
Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu, YPTM-LP2B mendapat hibah dari Pemerintah Kota Kota Dumai sebesar Rp800 juta. Dimana uang ratusan juta tersebut dialokasikan ke instansi tersebut.
 
Dalam penggunaannya anggaran dari APBD Dumai tahun 2012 itu, YPTM-LP2B diketahui melakukan penyimpangan. Masing-masing lembaga menerima bantuan Rp 400 juta dengan pimpinan yang sama, yakni untuk YPTM menerima bantuan sebesar Rp400 juta dan LP2B menerima bantuan yang sama, yakni Rp400 juta.
 
Sementara proposal yang diajukan tidak sesuai dengan penggunaan dana hibah yang dialokasikan tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp210 juta. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 8 bulan lalu

    BAPER JILID VII: Bazar & Pagelaran Seni Remaja Rutin PIK-R ASIK SMKN 1 Dumai Meriahkan Hari Remaja Internasional


    PENDIDIKAN, DUMAI, - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) ASIK
  • 2 tahun lalu

    Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang



    Komentar
  • 1
    Kilas Global  7 hari lalu

    SoftwareOne named a Customers' Choice in Gartner Peer Insights Voice of the Customer for Software Asset Management Managed Services

  • 2
    Kilas Global  7 hari lalu

    State of EHS+ Technology: New Cority Research Finds 95% of EHS+ Teams Using Unapproved AI Tools, No One Trusts it to Scale

  • 3
    Kilas Global  7 hari lalu

    FreedomPay Launches BigCommerce Plugin to Deliver Seamless, Secure eCommerce Payments

  • 4
    Kilas Global  7 hari lalu

    WillScot to Announce First Quarter 2026 Results on May 7, 2026

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    Making the Commute Worth It: Lessons from a top 1% Workplace

  • 6
    Kilas Global  7 hari lalu

    Philips launches new Bridge Plus Occlusion Balloon to help manage rare but life-threatening SVC tears during lead extraction

  • 7
    Kilas Global  5 hari lalu

    K-Tech Solutions Co. Ltd. Projects 200% Revenue Surge to $60 Million by 2027 Following Strategic Expansion into Outdoor Sporting Markets

  • 8
    Kilas Global  5 hari lalu

    Smart Launch in Cairo, Light Luxury Leading the Way: Kaiyi X7 Hybrid Officially Launches in Egypt

  • 9
    Kilas Global  5 hari lalu

    Green SM And Umoney Partner To Build An Integrated Mobility And Digital Finance Ecosystem In Laos

  • 10
    Kilas Global  7 hari lalu

    Meltwater Expands YouTube Integration to Improve Creator Decisions and Campaign Performance

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified