• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Koran, Sekwan DPRD Dumai Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Agustus 2015 06:50:00

Korupsi Koran, Sekwan DPRD Dumai Dituntut 6,5 Tahun Penjara

riauonecom.
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Dalam skandal dugaan korupsi belanja koran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, terdakwa Asyari Hasan, selaku Sekretaris DPRD Dumai non aktif di tuntut hukuman penjara 6,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai. 
 
Penuntutan itu dibacakan JPU Kejari Dumai pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin. Terdakwa Asyari Hasan, terbukti menjadi pelaku intelektual dalam dugaan korupsi belanja koran di lembaga wakil rakyat tersebut hingga merugikan keuangan negara. 
 
JPU Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa dari kasus ini terdakwa AH, terbukti ikut merugikan negara sekitar Rp 618 Juta. Bahkan sebagai atasan Iskandar, yang kini sudah terpidana, Asyari memerintahkan manipulasi data anggaran koran tersebut. 
 
Dikatakannya, hal ini sesuai dari hasil keterangan pada sidang dugaan korupsi belanja Koran di DPRD Dumai, dengan terdakwa Iskandar sebelum akhirnya di vonis. Terpidana Iskandar mengaku hasil korupsi di Sekretariat DPRD Dumai itu dikelola oleh AH, Sekretaris DPRD Kota Dumai. 
 
"Hasil keterangan terpidana Iskandar hanya melakukan apa yang sudah diperintahkan AH. Pengakuan itulah yang menjadi landasan kita menjebloskan terdakwa AH sampai ke sidang dan sekarang sudah tahap pembacaan penuntutan hukuman," ujar Kasi Pidsus Kejari Dumai ini kepada awak media. 
 
Sebagai data tambahan, Ashari Hasan dalam kesasksiannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu mengatakan dirinya telah membuat pengumuman tentang pengadaan koran di Sektretaris Dewan DPRD Dumai sebelum dilakukan pengadaan koran tersebut. 
 
Ia juga menambahkan, dirinya adalah orang yang bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan koran dan majalah di Sekretariat Dewan pada 2009, 2010 dan 2011 itu. Namun, untuk pembayaran ia mengaku menyerahkan proses pembayaran kepada PPTK dan Bendahara. 
 
Ia juga tidak mengetahui secara rinci koran dan majalah apa saja yang dianggarkan oleh terpidana Iskandar. Sedangkan Rina, bendahara Sekretaris Dewan DPRD Dumai, menyangkal semua pembayaran dilakukan olehnya. "Memang sebagian besar saya yang melakukan pembayaran tersebut, tapi beberapa pembayaran juga pernah dilakukan oleh terdakwa," kata Rina kepada majelis hakim. 
 
Sementara itu, keterangan saksi lainnya, yang merupakan awak media Dumai, Sri Ningsih mengungkapkan jika tidak pernah ada pengumuman yang tentang pengadaan koran dan majalah di Sekretariat Dewan tersebut. Sri Ningsih, bahkan mengatakan, ia dan rekan media lain yang menyuplai koran dan majalah selalu dimintai kepala surat perusahaan kosong setiap akan mengambil uang koran atau majalah. (rtc/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    VinFast Partners with 6 E-Scooter Dealers in Indonesia, Accelerating Nationwide Market Expansion

    JAKARTA, INDONESIA  - 6 March 2026 - VinFast announced the signing of strategic Memoranda of Understanding with six electric scooter dealers in Indonesia, marking a new mil

  • 8 bulan lalu

    BAPER JILID VII: Bazar & Pagelaran Seni Remaja Rutin PIK-R ASIK SMKN 1 Dumai Meriahkan Hari Remaja Internasional


    PENDIDIKAN, DUMAI, - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) ASIK
  • 9 bulan lalu

    Persiapan dan Semangat Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI


    SEJARAH, - Antusiasme masyarakat untuk menyambut
  • 9 bulan lalu

    Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!


    NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified