• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka
Jumat, 29 Mei 2015 08:50:00

Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Setelah mendalami proses menyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. tidak hanya itu, Kejati Riau juga telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut Drs. MG selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
 
"Setelah didalami, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau  tanggal 21 Mei 2015 telah menetapkan kasus pengadaan lahan  untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH melalui press rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (28/5) malam.
 
Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, ungkap Mukhzan,  penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar. "Penyidik juga menetapkan KPA yaitu, Drs. MG, M.Si. dkk sebagai tersangka," ujarnya.
 
Kasus tersebut bermula pada 2012 silam, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Tiau lebih kurang Rp.17,9 miliar lebih Untuk status kepemilikan tanah sebanyak 13 persil berertifikat, SKT dan SKGR.
 
Selanjutnya, berdasarkan penetapan harga oleh tim Arpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp.320 ribu sampai Rp.425 ribu per meternya.
 
Dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat penyimpangan antara lain, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. "Pembebasan tanah juga diduga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah," sebutnya.
 
Atas perbuatannya, Drs MG dan kawan kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Mukhzan. (pnc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




    Komentar
  • 1
    Kilas Global  7 hari lalu

    SoftwareOne named a Customers' Choice in Gartner Peer Insights Voice of the Customer for Software Asset Management Managed Services

  • 2
    Kilas Global  7 hari lalu

    State of EHS+ Technology: New Cority Research Finds 95% of EHS+ Teams Using Unapproved AI Tools, No One Trusts it to Scale

  • 3
    Kilas Global  7 hari lalu

    FreedomPay Launches BigCommerce Plugin to Deliver Seamless, Secure eCommerce Payments

  • 4
    Kilas Global  7 hari lalu

    WillScot to Announce First Quarter 2026 Results on May 7, 2026

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    Making the Commute Worth It: Lessons from a top 1% Workplace

  • 6
    Kilas Global  7 hari lalu

    Philips launches new Bridge Plus Occlusion Balloon to help manage rare but life-threatening SVC tears during lead extraction

  • 7
    Kilas Global  5 hari lalu

    Smart Launch in Cairo, Light Luxury Leading the Way: Kaiyi X7 Hybrid Officially Launches in Egypt

  • 8
    Kilas Global  5 hari lalu

    K-Tech Solutions Co. Ltd. Projects 200% Revenue Surge to $60 Million by 2027 Following Strategic Expansion into Outdoor Sporting Markets

  • 9
    Kilas Global  5 hari lalu

    Green SM And Umoney Partner To Build An Integrated Mobility And Digital Finance Ecosystem In Laos

  • 10
    Kilas Global  7 hari lalu

    Meltwater Expands YouTube Integration to Improve Creator Decisions and Campaign Performance

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified