• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka
Jumat, 29 Mei 2015 08:50:00

Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Setelah mendalami proses menyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. tidak hanya itu, Kejati Riau juga telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut Drs. MG selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
 
"Setelah didalami, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau  tanggal 21 Mei 2015 telah menetapkan kasus pengadaan lahan  untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH melalui press rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (28/5) malam.
 
Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, ungkap Mukhzan,  penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar. "Penyidik juga menetapkan KPA yaitu, Drs. MG, M.Si. dkk sebagai tersangka," ujarnya.
 
Kasus tersebut bermula pada 2012 silam, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Tiau lebih kurang Rp.17,9 miliar lebih Untuk status kepemilikan tanah sebanyak 13 persil berertifikat, SKT dan SKGR.
 
Selanjutnya, berdasarkan penetapan harga oleh tim Arpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp.320 ribu sampai Rp.425 ribu per meternya.
 
Dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat penyimpangan antara lain, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. "Pembebasan tanah juga diduga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah," sebutnya.
 
Atas perbuatannya, Drs MG dan kawan kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Mukhzan. (pnc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    New PETRONAS Syntium Delivers Enhanced Engine Protection and Fuel Efficiency

  • 2
    Kilas Global  5 hari lalu

    General Fusion's Joint F-4 with Spring Valley Acquisition Corp. III in Connection with Proposed Business Combination Declared Effective by SEC

  • 3
    Kilas Global  2 hari lalu

    Art+AI Fuels Innovation & Entrepreneurship: 2026 Next Generation Philanthropy Leadership Program Opens Recruitment

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    The Summer Sports Spectacle Begins - LEPAS Invites You to Embrace Refined Living

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    Heilind Asia Pacific Highlights Automotive Manufacturing and Supply Chain Solutions in Bangkok with TE Connectivity, Molex and Heyco

  • 6
    Kilas Global  5 hari lalu

    From Trade Gateways To Community Lifelines: Batangas Port Is The World's First 'Ready Port' For Disaster Preparedness

  • 7
    Kilas Global  5 hari lalu

    ASKO partners with the FIFA World Cup 2026, honouring the dedication, time and dreams that define world-class performance

  • 8
    Kilas Global  6 hari lalu

    THE MATCH WE'VE ALL BEEN WAITING FOR: Heinz and Heineken finally make it official

  • 9
    Kilas Global  4 hari lalu

    Defiance Launches SPCQ: Daily 2X Short ETF for SpaceX

  • 10
    Kilas Global  5 hari lalu

    Mavenir First Major Network Software Vendor to Receive 5G Packet Core Network Function Certification Under Germany's BSI NESAS Scheme

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified