• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka
Jumat, 29 Mei 2015 08:50:00

Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Setelah mendalami proses menyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. tidak hanya itu, Kejati Riau juga telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut Drs. MG selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
 
"Setelah didalami, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau  tanggal 21 Mei 2015 telah menetapkan kasus pengadaan lahan  untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH melalui press rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (28/5) malam.
 
Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, ungkap Mukhzan,  penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar. "Penyidik juga menetapkan KPA yaitu, Drs. MG, M.Si. dkk sebagai tersangka," ujarnya.
 
Kasus tersebut bermula pada 2012 silam, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Tiau lebih kurang Rp.17,9 miliar lebih Untuk status kepemilikan tanah sebanyak 13 persil berertifikat, SKT dan SKGR.
 
Selanjutnya, berdasarkan penetapan harga oleh tim Arpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp.320 ribu sampai Rp.425 ribu per meternya.
 
Dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat penyimpangan antara lain, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. "Pembebasan tanah juga diduga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah," sebutnya.
 
Atas perbuatannya, Drs MG dan kawan kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Mukhzan. (pnc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Usai Geger Kasus Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kini Giliran PLN diterpa Isu Korupsi Nilai-nya Rp1,2 Triliun


    NASIONAL, - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortast
  • 3 tahun lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    Green SM launches electric motorbike service in Indonesia, marking its first international market

  • 2
    Kilas Global  6 hari lalu

    "Beijing Declaration on Natural Diamonds and Sustainable Development" Signed in Beijing, Ushering in a New Chapter for China-Africa Natural Diamond Industry Cooperation

  • 3
    Kilas Global  6 hari lalu

    FloQast Introduces New AI Accounting Innovations at TakeControl 2026 and Names COSO Chair Lucia Wind as SVP of Risk & Audit Advisory

  • 4
    Kilas Global  4 hari lalu

    6th Monaco Smart & Sustainable Marina Rendezvous 20-21 September 2026

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    Boehringer Ingelheim launches PED Essentials, an online learning resource that gives patients a stronger voice

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    System-Level Modeling and Agentic AI Take the Spotlight in COMSOL Multiphysics Version 2027

  • 7
    Kilas Global  6 hari lalu

    onsemi Charts Path to Power the Next Decade of Innovation

  • 8
    Kilas Global  4 hari lalu

    Hong Kong's Chief Executive takes to the airwaves to discuss his strategic vision for development under the city's First Five-Year Plan

  • 9
    Kilas Global  4 hari lalu

    New Teva Study Identifies the Attributes that Healthcare Providers Prioritize when Selecting a Treatment for Tardive Dyskinesia in Older Patients

  • 10
    Kilas Global  6 hari lalu

    Subaru to Evaluate onsemi's Embedded Power Platform for Future EVs

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified