• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka
Jumat, 29 Mei 2015 08:50:00

Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tetapkan Mantan Kabag Tapem Pemprov Tersangka

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Setelah mendalami proses menyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. tidak hanya itu, Kejati Riau juga telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut Drs. MG selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
 
"Setelah didalami, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau  tanggal 21 Mei 2015 telah menetapkan kasus pengadaan lahan  untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH melalui press rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (28/5) malam.
 
Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, ungkap Mukhzan,  penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar. "Penyidik juga menetapkan KPA yaitu, Drs. MG, M.Si. dkk sebagai tersangka," ujarnya.
 
Kasus tersebut bermula pada 2012 silam, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Tiau lebih kurang Rp.17,9 miliar lebih Untuk status kepemilikan tanah sebanyak 13 persil berertifikat, SKT dan SKGR.
 
Selanjutnya, berdasarkan penetapan harga oleh tim Arpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp.320 ribu sampai Rp.425 ribu per meternya.
 
Dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat penyimpangan antara lain, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. "Pembebasan tanah juga diduga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah," sebutnya.
 
Atas perbuatannya, Drs MG dan kawan kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Mukhzan. (pnc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    Nors Group Scales Strategic Parts Pricing Across Portugal Trucks & Buses Business with Syncron

  • 2
    Kilas Global  6 hari lalu

    2026 "Xinjiang, A Land of Wonders" Themed Exhibition Supporting Xinjiang Through Intangible Cultural Heritage Opens in Shihezi City

  • 3
    Kilas Global  6 hari lalu

    APSIC and Schuelke Launch Asia Pacific Environment Hygiene Excellence Award to Elevate Hospital Infection Prevention Standards

  • 4
    Kilas Global  5 hari lalu

    VinFast Opens 21 Electric Motorcycle Showrooms in the Philippines, Deepening Its Green Mobility Presence in Southeast Asia

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    Lantronix and Swarmer Collaborate to Create Custom Compute Module for Group 1 Unmanned Aerial Systems

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    Jameson Irish Whiskey Joins the National Football League (NFL) as Official Spirits Sponsor, Expanding Its Commitment to Football Fan Culture Globally

  • 7
    Kilas Global  kemarin

    Tokenized Equities Surge 140% in 2026 as New DeFiLlama Research Maps the Market

  • 8
    Kilas Global  2 hari lalu

    Ingredion Incorporated Reports Second Quarter 2026 Results

  • 9
    Kilas Global  2 hari lalu

    Heartland 66 Accelerates Retail Transformation with the Launch of First-to-Market Korean Trend Zone and edgestreet Concept Space

  • 10
    Kilas Global  2 hari lalu

    2026 World Manufacturing Convention Releases Teaser, Extending a Global Invitation to Innovate Together

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified