Kamis, 25 Mei 2017 13:43:00
Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis, Empat Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
PEKANBARU, - Kendati telah mengembalikan kerugian negara, empat terdakwa dugaan korupsi penyelewengan dana pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah, Kabupaten Bengkalis ini tetap dituntut hukuman penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, tetap menyatakan terdakwa HM Zum SH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yumizar Utama Bhakti, yang juga selaku KPA, Abu Bakar, selaku PPTK dan Intan, selaku Bendahara di Dispenda Bengkalis bersalah.
Keempat terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahunh 1999 o pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUAP. Dijatuhi tuntutan hukuman masing masing selama 2 tahun.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Budhi Fitriadi SH pada sidang yang digelar Rabu (24/5/17) sore itu. Keempat terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing masing sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan. Hanya saja jumlah kerugian negara yang dibayarkan para terdakwa berbeda beda.
" terdakwa HM Zum SH, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 9 juta atau subsider 10 bulan. Terdakwa Yumizar Utama Bhakti, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 32 juta subsider 10 bulan. Terdakwa Abu Bakar Rp 9 juta subsider 10 bulan dan terdakwa Intan sebesar Rp 200 juta subsider 10 bulan," terang Budhi.
Mengingat para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan kerugian negara tersebut. Maka keempat terdakwa dikenakan pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999," sambung Budhi.
Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, memberi kesempatan kepada para terdakwa apakah mengajukan pembelaan atau tidak. Dan para terdakwa dengan serentak berencana mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa pada kegiatan SPPD yang diyakini fiktif tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 290 juta.
Dimana pada tahun 2012 dan tahun 2013 lalu. Keempat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan pada anggaran SPPD yang terindikasi fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis
Perbuatan terdakwa ini diyakini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. (rtc).
Share
Berita Terkait
Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis
BENGKALIS, RIAU, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dina
Komentar






