• Home
  • Hukrim
  • Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Mohon Terdakwa Ashari Dibebaskan dari Tuntutan
Rabu, 27 Januari 2016 15:46:00

Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Mohon Terdakwa Ashari Dibebaskan dari Tuntutan

ilustrasi
RIAUONE.COM, DUMAI  - Sidang perkara tindak pidana No. 423/Pid.Sus/2015/PN.Dum  dengan terdakwa Kepala Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Ashari  bin Musa (45) kembali digelar di PN Dumai Senin (25/1) petang kemarin.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Inurul Syamsul Arif SH M.Hum, didampingi hakim anggota M. Sacral Ritonga SH dan Adiswarna Chainur P.SH CN M.Hum serta Panitera Pengganti Abbas SH dan JPU Kejari Dumai Hendra SH, Kuasa Hukum Terdakwa Ashari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Arrlis Law Office Jakarta menyampaikan Pledoi (Nota Pembelaan Terdakwa).
 
Intinya Kuasa Hukum Ashari memohon kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ashari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak  pidana ‘dengan sengaja menyuruh, mengorgnisir atau menggerakkan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah’ sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat (1) huruf a, jo Pasal 19  huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
 
Kuasa hukum Ashari juga memohon Majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Ashari dari dakwaan dan/ atau tuntutan.
 
“Kami kuasa hukum memohon agar setidaknya majelis hakim melepas terdakwa Ashari dari segala tuntutan hukum, dan menetapkan hak atas atas ganti rugi dan rehabilitasi bagi terdakwa Ashari sebagaimana ditentukan  dalam perundang-undangan,” pinta Iki Dulagin SH MH kuasa hukum Ashari di sela-sela sidang di PN Dumai Senin (25/1) petang kemarin.
 
Mejelis hakim PN Dumai juga diminta untuk menetapkan dan memerintahkan barang bukti berupa  satu unity chain saw mini merk Shuangchaim West 568, satu unit genset 16 PK merk Shuangcai model S.1100 warna biru beserta dynamo merk dongfeng tipe ST.7,5 dikembalikan kepada pemiliknya.
 
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). “Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” demikian pledoi tim kuasa hukum terdakwa yang ditandatangani Susilaningtyas, SH, Iki Dulagin SH MH, Judianto Simanjuntak SH dan Abdul Haris SH.
 
Menurut kuasa hukum Ashari, surat tuntutan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya sungguh bukanlah tuntutan berdasarkan pada fakta hukum yang ditemukan selama dalam persidangan. Sebab, sekalipun disebut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa surat tuntutannya adalah atas dasar ‘fakta persidangan dan/ atau fakta hukum’, namun sesungguhnya tidaklah demikian adanya.
 
Dan apabila dicermati dalam seluruh proses persidangan yang telah dilalui, dapat ditemukan beberapa kejanggalan dari surat tuntutan JPU Kejari Dumai tersebut, diantaranya; JPU telah  menuntut terdakwa ketentuan pidana dalam UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, pada hal perbuatan terdakwa yang dituntutkan adalah perbuatan tahun 2002 sampai 2012. “Terdakwa dituntut dengan aturan hokum yang belum ada ketika perbuatan dilakukan oleh terdakwa, ini kan keliru,” ujarnya.
 
Dijelaskan, pada bagian fakta-fakta persidangan, dari 6 (enam) orang sakti dan 1 (satu) orang ahli yangh dihadirkan JPU, ternyata JPU hanya menguraikan 5 (lima) keterangan saksi dan 1 (satu) keterangan ahli. Itu artinya ada 1 (satu)   keterangan saksi JPU yang dihilangkan yaitu keterangan saksi Hadiono.
 
Selain itu, kata kuasa hukum Ashari, dari keterangan 10 (sepuluh) orang saksi dan 1 (satu) saksii ahli yang dihadirkan oleh terdakwa/ kuasa hokum, JPU hanya menguraikan 8 (delapan) keterangan saksi dan satu keterangan saksi ahli. Itu artinya, ada dua keterangan saksi terdakwa/ tim kuasa hukum hadirkan yang dihilangkan JPU yaitu keterangan saksi Sulaiman Nurja dan Sugiarto Kehar.
 
“Tidak ada penjelasan dari JPU kenapa keterangan saksi-saksi tersebut dihilangkan dari fakta-fakta persidangan,?” kata Kuasa Hukum Ashari nada tanya.
 
Selain menghilangkan beberapa keterangan saksi, kata Iki Dulagin, JPU juga menghilangkan fakta hukum  yaitu 20 (dua puluh) bukti surat dari terdakwa/ tim kuasa hukum, pada hal bukti-bukti tersebut jelas merupkan bagian dari fakta-fakta persidangan yang muncul dalam persidangan perkara a quo, namun tidak ada satu pun bukti surat itu diakui JPU sebagai bukti persidangan apalagi dijadikan pertimbangan dalam tuntutannya.
 
Bahkan pada bagian fakta-fakta juridis, tiba-tiba JPU memunculkan keterangan saksi Janji, padahal saksi tersebut tidak pernah dihadirkan dan didengar keterangannya dalam persidangan. “Dari mana dan apa yang menjadi dasar JPU memasukkan bahkan menjadikan keterangan saksi ini sebagai bagian dari fakta-fakta juridis,?” ujarnya.
 
Masih menurut tim kuasa hukum Ashari, pada bagian pembuktian unsur-unsur pasal, dari 6 (enam) orang saksi dari 1 (satu) ahli yang dihadirkan JPU, serta 10 (sepuluh) orang saksi dan satu orang ahli dan 20 (dua puluh) bukti surat yang dihadirkan dan diserahkan oleh terdakwa/tim kuasa hukum, JPU hanya mengungkapkan dan mempertimbangkan keterangan dua orang  saksi dan satu ahli yang diajukan JPU dan mengesampingkan semua keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh terdkawa/ tim kuasa hokum, termasuk keterangan saktu yang JPU hadirkan  sendiri.
 
 “Pada hal, jika JPU sedari awal yakin dengan keterangan dua orang saksi ini saja cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah maka harusnya persidangan ini berjalan lebih cepat, efektif  sehingga prinsip peradilan cepat dapat terwujud sendiri,” sesalnya, sembari menambahkan bahwa tidak ada penjelasan mengapa keterangan saksi-sakti  dan ahli lainnya tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam surat  tuntutannya.
 
Sidang terdakwa Ashari ditunda hingga sepekan dan digelar kembali di PN Dumai Senin mendatang.
 
Pada sidang sebelumnya Rabu (20/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Hendra SH menuntut terdakwa  Ashari 8 tahun penjara serta  membayar denda sebesar Rp10 Miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a jo Pasal 19 huruf a Undang-Undag No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hanya saja menurut tim kuasa hukum Ashari, tuntutan terhadap terdakwa dengan ketentuan pidana dalam UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan tidak tepat dan keliru, karena perbuatan terdakwa yang dituntutkan dilakukan tahun 2002 sampai 2012. (nly/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Jaksa Sebut Pengeluaran Jaksa Pinangki Sebulan Rp 74 Juta, Suami Sebut Tak Tahu

    NASIONAL, - Jaksa penuntut umum di persidangan menunjukkan bukti pengeluaran jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat mencapai sekitar Rp74 juta.

    "Di dalam laptop MacBook yang

  • 7 tahun lalu

    Wakil Ketua KPK rilis barang bukti OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

    NASIONAL, - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati

  • 9 tahun lalu

    Kajari Kuantan Singingi, berikan motivasi ke Siswa SD melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

    KUANSING,-  Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sedang di galakkan, salah satu tujuan program Jaksa Masuk Sekolah ini adalah memberikan
  • 9 tahun lalu

    Jaksa Agung Sayangkan Ada Jaksa Terkena OTT KPK

    NUSANTARA, - Jaksa Agung HM Prasetyo menyayangkan adanya oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
    &
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified