Jumat, 12 Agustus 2022 17:28:00
Main Togel, Pria Umur 60 Pindah Tidur di Sel Polsek
DURI-Polsek Mandau, ungkap kasus tindak pidana judi togel seorang pria, inisial AM (60) berurusan dengan kepolisian untuk pertanggungjawaban dirinya.
Pria gaek, beralamat di Jalan Kopellapip Gang Sepakat di Kelurahan Pematang Pudu diinapkan di sel Mapolsek Mandau.
Sesuai,Laporan Polisi Nomor : LP/210/VIII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Kamis (11/8).
Kamis (11/8) sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau lakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya dugaan tidak pidana perjudian jenis togel di Jalan Hidayah KM 05 Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SH, SIK selanjutnya memerintahkan tim opsnal Polsek Mandau, mendalami informasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui diduga pelaku atau agen judi togel online yang dimaksud bernama AM dan sedang berada di warung Jalan Hidayah KM 05 Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal Polsek mandau, melakukan penangkapan terhadap AM (tsk) dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) diduga uang taruhan judi togel dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru sebagai sarana judi togel online dengan situs yang digunakan yaitu situs YOGA TOTO dan selain itu juga ditemukan kertas rekapan/rumus togel, kertas resi penyetoran melalui Bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI an. TSK.
Temudian tsk mengakui perbuatannya sebagai agen judi togel online dengan situs togel ''YOGA TOTO".
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SH SIK, mengatakan perbuatan persangkaan tsk melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.(JOE)







