• Home
  • Hukrim
  • Mantan Wartawan Menghiba ke Hakim minta Diringankan Hukuman
Rabu, 11 Februari 2015 08:14:00

Mantan Wartawan Menghiba ke Hakim minta Diringankan Hukuman

korban perampokan di pekanbaru
riauonecom, Pekanbaru, roc, - Edison Efriyal Purba, terdakwa kasus perampokan yang menewaskan Muljono (56), tak kuasa menahan sedih. Mantan wartawan tersebut mengaku tak terlibat dalam aksi perampokan tanggal 27 Oktober 2014 dan meminta hakim meringankan hukumannya.
 
Edison mengaku, dirinya pernah merencanakan perampokan terhadap Muljono. Ia juga pernah melakukan percobaan perampokan dengan cara membuntuti kendaraan yang dibawa korban bersama terdakwa Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi pada pertengahan Juli lalu, tapi gagal.
 
"Usai gagal merampok,  saya sudah tidak dilibatkan lagi dalam perencanaan maupun percobaan perampokan pada 27 Oktober. Saya bertengkar dengan Monang dan Amin karena masalah hutang Rp30 juta dan saya juga dinilai gagal sebagai eksekutor menarik tas korban," jelas Edison di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketahui JPL Tobing, Senin (9/2/2015).
 
Edison bersumpah, jika benar dirinya terlibat perampokan itu, maka satu menit setelah membacakan pembelaan (pledoi), ia akan meninggal di persidangan. "Saya bersumpah, Tuhan mencabut nyawa saya di tengah persidangan ini," ucapnya.
 
Edison membantah pernyataan Monang yang mengatakan saat perampokan tanggal 27 Oktober 2014, dia menunggu di bawah fly over untuk mengawasi situasi. Ia berjaga-jaga membantu temannya melarikan diri jika sepeda motor yang dikendarai rusak. "Keterangan itu bohong," kata Edison.
 
Meski begitu Edison mengaku tanggal 28 Oktober, dirinya mengirim pesan singkat (SMS) pada Monang untuk minta hasil rampokan. Pesan itu bertuliskan "Bagi-bagilah bang, lagian kita pernah satu rasa juga. Mana korban juga meninggal".
 
Menurut Edison, dirinya meminta uang tutup mulut karena Monang dan Amin pernah merencanakan perampokan pada korban. "Sampai saat ini saya tidak pernah menerima uang tutup mulut itu," kata dia.
 
Pada kesempatan itu, Edison meminta majelis hakim mengasihani dirinya. "Saya mohon majelis hakim memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Saya sungguh menyesali perbuatan saya karena pernah merencanakan perampokan terhadap korban dan saya memiliki tanggungan keluarga. Kasihani saya," harapnya.
 
Sebelumnya, Edison dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ia dijerat pasal 363 ayat 4. (dpc/rhc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    LUXEED Debuts SIVP Advanced Intelligent Parking System Across the Middle East - Full Technical Breakdown

    DUBAI, United Arab Emirates, July 22, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Following its first glob
  • 2 tahun lalu

    Kasus Oplos BBM Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM


    NASIONAL, HUKRIM, - Pihak Kejaksaan Agung (K
  • 2 tahun lalu

    Zarof Ricar Si Makelar Kasus, Gile Banget Orang Ini punya Aset Rp1 T Lebih


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  3 hari lalu

    Green SM launches electric motorbike service in Indonesia, marking its first international market

  • 2
    Kilas Global  3 hari lalu

    "Beijing Declaration on Natural Diamonds and Sustainable Development" Signed in Beijing, Ushering in a New Chapter for China-Africa Natural Diamond Industry Cooperation

  • 3
    Kilas Global  3 hari lalu

    FloQast Introduces New AI Accounting Innovations at TakeControl 2026 and Names COSO Chair Lucia Wind as SVP of Risk & Audit Advisory

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    Azbil to Showcase Building Automation Solutions as a Gold Sponsor at Data Centre World Asia 2026

  • 5
    Kilas Global  kemarin

    6th Monaco Smart & Sustainable Marina Rendezvous 20-21 September 2026

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    ABB Bank Completes Acquisition of a Controlling Stake in Davr Bank

  • 7
    Kilas Global  3 hari lalu

    Boehringer Ingelheim launches PED Essentials, an online learning resource that gives patients a stronger voice

  • 8
    Kilas Global  3 hari lalu

    System-Level Modeling and Agentic AI Take the Spotlight in COMSOL Multiphysics Version 2027

  • 9
    Kilas Global  6 hari lalu

    Curium announces FDA approval of BEXLUTRY lutetium Lu 177 dotatate injection for adults with SSTR-positive GEP-NETs

  • 10
    Kilas Global  6 hari lalu

    Space42 and Viasat Sign Binding Agreement to co-found Equatys, Creating the First Shared Space and Ground Infrastructure Platform for Global Direct-to-Device and Advanced MSS Connectivity

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified