Selasa, 09 Mei 2017 13:29:00
Miliki Sabu, Suami Istri di Tembilahan Diringkus Polisi
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 2 (dua) orang laki - laki dan 1 (satu) orang wanita diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika pada tiga TKP berbeda, di Kota Tembilahan, Senin (8/5/2017).
Ketiga terduga pelaku itu adalah Ma alias An (58 tahun) warga Inuman Kuansing diamankan di Jalan M. Siap Kel. Tembilahan Kota, kemudian seorang pria De alias Ma (41 tahun) diamankan dirumahnya di Jalan H. Arif Parit 10 Kel. Tembilahan Hulu, dan seorang perempuan, Sis (26 tahun) juga diamankan dirumahnya di Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Barang Bukti yang berhasil disita adalah dari terduga pelaku Ma, disita 1 (satu) paket sedang di duga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih bening ( berat kotor BB shabu 78 gram ), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru les putih BM 6782 GX, 1 (satu) buah mancis gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna putih dan Uang tunai Rp 850.000.
Dari terduga pelaku De, disita uang tunai Rp 1.020.000, 1 botol merk XYLITOL berisi 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 set bong yang terbuat dari botol kaca, 2 bilah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis gas, 1 unit handphone merk samsung, 1 unit hp merk Nuu, 1 buah kotak warna hitam berisi 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu (Berat kotor bb shabu di TKP kedua 1.04 gram), yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah kotak panjang warna hitam berisi plastik putih bening, 2 (dua) ikat plastik putih bening dan 2 (dua) buah buku catatan.
Sedangkan dari terduga pelaku Sis, yang merupakan istri muda De, disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok warna hitam yang berisi 8 paket kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih bening ( berat kotor BB shabu 1.62 gram), 2 bilah gunting, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis gas, 2 buah sendok pipet plastik , 1 buah tabung kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar dan 12 lembar plastik putih bening.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku ini, berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepihaknya, bahwa ada seorang laki-laki bernama Ma alias An, sering melakukan transaksi narkoba di Jalan M. Siap Kel. Tembilahan Kota.
Mendapat informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin, 8 Mei 2017, sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap 1 orang diduga menjadi pelaku Ma, di Jalan M. Siap Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kasat Bakhtiar, orang tersebut sedang mengendarai sepeda motor R2 merk Honda Vario warna biru les putih BM 6782 GX.
"Setelah dilakukan pengeledahan di badan dan sepeda motor ditemukan barang bukti di jok motor terduga pelaku Ma seperti tersebut diatas, " katanya.
Setelah dilakukan interogasi, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, kembali bergerak dalam 2 Tim. Sekira pukul 17. 40 wib tim pertama melakukan pengembangan ke rumah De alias Ma, di Jalan H. Arif, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika lainnya . Tim kedua mengamankan rumah istri muda De, yang bernama Sis als An, sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan.
"Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutupnya. (san)
Share
Komentar






