• Home
  • Hukrim
  • OJK: Kasus Allianz Perlu Disikapi Secara Hati-Hati
Kamis, 28 September 2017 18:14:00

OJK: Kasus Allianz Perlu Disikapi Secara Hati-Hati

NUSANTARA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ingin menyimpulkan terlalu dini kasus yang menimpa PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait dugaan kasus tak dibayarkannya klaim kepada nasabah.
 
Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan kasus yang melibatkan mantan petinggi Allianz tersebut dikhawatirkan akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi bila tidak disikapi secara hati-hati.
 
Oleh karenanya, pihaknya memilih untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami tunggu ini arahnya kemana. Nanti hasilnya apa baru kami evaluasi," ujar Nasrullah di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
 
Nasrullah membenarkan kasus tersebut merupakan pertama kalinya di Indonesia di mana penolakan klaim berujung pada pidana. Umumnya kasus sengketa klaim masuk ke wilayah perkara perdata.
 
Dia berujar kasus sengketa yang berkaitan dengan polis asuransi diatur penyelesaiannya di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti misalnya Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Melalui badan tersebut penyelesaian sengketa dilakukan dengan proses mediasi.
 
"Makanya untuk kasus ini, kami tunggu perkembangannya kenapa bisa pidana. Kami harus hati-hati," kata Nasrullah.
 
Nasrullah menambahkan pihak OJK juga siap memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai regulator bila nantinya diminta oleh pihak kepolisian.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wesling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan mempersulit proses pencairan klaim nasabah.
 
Menanggapi hal tersebut, PTAsuransi Allianz Life Indonesia telah menyampaikan pernyataan resmi. Dalam Keterangan tertulisnya, pada Senin (25/9/2017), manajemen Allianz Life Indonesia menyebut, kabar tersebut menimbulkan keresahan, dan ketidaknyamanan, dan sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah.
 
Oleh karenanya, pihak Allianz menegaskan, bahwa jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut, dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. (bis/*).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Allianz: Asia Pacific remains top shipping loss region despite lowest loss figures globally this century


    Safety and Shipping Review 2019: Asia Pacific waters remain top shipping loss region, led by South China, Indochina, Indonesia and PhilippinesWhile total losses have

  • 7 tahun lalu

    Allianz Risk Barometer 2019: Business interruption and cyber still top risks amongst South Korea companies

    8th annual survey on top business risks sees record participation of 2,415 experts from 86 countries, including South Korea
    Business interruption is top risk again, followed

  • 7 tahun lalu

    Berapa Banyak Leasing yang Bisa Tawarkan DP Mobil & Motor 0%?

    NASIONAL, - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menyebut, dari total pelaku bisnis pembiayaan (perusahaan multifinance) yang a

  • 7 tahun lalu

    Fires and explosions cause largest losses for business globally, Asia Pacific accounts for 17% (EUR10bn) of total value of claims worldwide: Allianz

    Analysis of over 470,000 global insurance claims from 2013 to 2018. Largest financial losses come from fires/explosions and aviation incidents
    Majority of corporate insurance

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified