• Home
  • Hukrim
  • Oknum UPP Kelas III Batu Panjang Bermain, Ada Cukong Besar Pasir Ilegal Bermain di Rupat
Senin, 31 Juli 2017 11:09:00

Oknum UPP Kelas III Batu Panjang Bermain, Ada Cukong Besar Pasir Ilegal Bermain di Rupat

BENGKALIS - Syafruddin alias Atan diduga sebagai cukong besar penggarap pasir laut ilegal di Pulau Ketam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, selain itu oknum UPP Kelas III Batu Panjang ikut bermain dengan cukong besar tersebut dalam pengaturan izin untuk berlayar kapal. 
 
Selain itu Atan  diduga telah melakukan pencurian pasir laut milik Negara. Kegiatan tersebut jelas-jelas telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah perbulan. Belum lagi kekhawatiran masyarakat akan rusaknya tatanan pasir yang ada di sekitar pantai.atas hal ini sejumlah elemen masyarakat meminta sejumlah pihak dan aparat hukum untuk segera menindak atan dan oknum UPP Kelas III Batu Panjang tersebut.
 
"Kita masyarakat yang perduli terhadap daerah ini, memohon agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Segera tangkap si Atan itu. Sudahlah Dia mencuri pasir laut yang notabenenya milik Negara, Dia juga kita duga secara tidak langsung telah membohongi masyarakat," tegas salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Rupat berinisial MN," Minggu (30/07/2017).
 
Kelakuan Atan mombohongi masyarakat yang MN maksud, Atan selalu berlindung atas nama kepentingan masyarakat, padahal masyarakat hanya dimanfaatkan sebagai kuli penggeruk pasir laut yang diberinya fasilitas mesin sedot. Lalu Atan memberi upah atas jasa masyarakat menyedot pasir laut. Sementara Atan yang mengendalikan dan menjual pasir laut hasil sedotan masyarakat terhadap kapal dari Pulau Bengkalis dan Selat Panjang.
 
"Dari mana Dia membantu masyarakat?. Dia merupakan mafia pasir laut yang memanfaatkan masyarakat sebagai benteng. Padahal, pasir laut yang Ia curi itu hanya untuk kepentingan Dia pribadi dan kelompok tertentu. Saya juga menduga, oknum aparat tertentu telah dikondisikan oleh Atan setiap bulan. Makanya lancar," ujarnya.
 
Selain itu, MN sangat prihatin atas profesionalitas dan integritas pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan UPP Kelas III Batu Panjang. Sebab,oknum di UPP Kelas III Batu Panjang juga patut diduga telah kucing-kucingan dengan "cukong" bernama Atan demi memuluskan kapal pengangkut pasir laut yang diduga hasil curian.
 
Kabarnya, oknum di UPP Kelas III Batu Panjang mendapatkan imbalan yang cukup fantastis dari kapal pembawa pasir dengan tujuan Pulau Bengkalis dan Selat Panjang, UPP Kelas III Batu Panjang mendapat uang jasa (surat-surat) Rp 400 ribu lebih per kapal. Dan dikalikan 10 kapal dengan hari biasa dan 20 kapal kalau musim proyek. Itu baru jasa surat-surat, belum lagi jatah muatan kapal yang disisakan 5 koyan (Satu koyan Dua kubik) untuk oknum di UPP Kelas III Batu Panjang. (HRC/roc/*).
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Mersehkan, Lintas Komisi Lakukan Pertemuan terkait Perizinan Penambang Pasir di Kecamatan Rupat

    PARLEMEN, Bengkalis, - Terkait perizinan penambangan pasir di Kecamatan Rupat yang menjadi fokus Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Bengkalis pada aksi damai langsung ditin

  • 8 tahun lalu

    Sekubik Pasir Pulau Rupat Dijual Rp250 Ribu di Pulau Bengkalis

    BENGKALIS, - Suplai material bangunan khusus pasir dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis masih terjadi. Pasir yang diperjualbelikan di Pulau Bengkalis untuk kebutuhan pemba
  • 9 tahun lalu

    Bupati Bengkalis Minta Izin Perusahaan Penambang Pasir Rupat Ditinjau Ulang

     
    BENGKALIS, – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengaku terkejut terkait izin yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi Riau kepada PT Logomas Utama un
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified