• Home
  • Hukrim
  • Oknum jaksa dan oknum polisi di Bengkalis diduga turut terima uang atas perkara narkoba
Minggu, 14 Mei 2023 17:49:00

Oknum jaksa dan oknum polisi di Bengkalis diduga turut terima uang atas perkara narkoba

pengamanan narkoba. F/ist/net

NASIONAL, HUKRIM, - Selain oknum jaksa berinisial SH yang diduga menilap uang miliaran rupiah terkait perkara narkotika, sang suami yang merupakan seorang oknum polisi Bripka BA turut diperiksa Propam Polres Bengkalis.

Mencuatnya kasus dugaan pemerasan itu bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Bengkalis diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya.

Hal itu menyusul laporan masyarakat tentang pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan meminta uang diduga sebesar Rp2,6 miliar dalam perkara yang ditangani kejaksaan. 

Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus narkoba tersebut. Karena itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Rabu, menjelaskan Bripka BA diringkus di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Sabtu (6/5).

Saat ini Bripka BA telah ditahan oleh Propam Polres Bengkalis. Ia diamankan di tempat khusus dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.

Selain Bripka BA, Polres Bengkalis juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan keterlibatan Bripka BA.

"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ucap Nandang melalui pesan.

Dikatakan Nandang, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.

"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propam juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," kata Nandang.

Bukan tak berasalan, selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa berinsial SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang miliaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di pengadilan. sc: ant/mediaindonesia


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified