Senin, 18 April 2016 18:03:00
Pegawai Pemprov Riau Penganiaya Mahasiswa Terancam 5 Tahun Penjara
RIAU, NUSANTARA, - KapurNews.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyatakan tiga tersangka penganiaya mahasiwa Universitas Riau diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto di Pekanbaru, Senin (18/4/2016).
Ia menjelaskan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti foto serta video disimpulkan bahwa penganiayaan itu dilakukan dengan cara pengeroyokan.
Polresta Pekanbaru pada Senin ini menetapkan tiga orang oknum pegawai Pemerintah Provinsi Riau sebagai tersangka atas perkara dugaan penganiayaan mahasiswa beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka itu terdiri dari seorang oknum pejabat Biro Humas Pemprov Riau berinisial DR serta dua dari Protokoler Gubernur Riau berinisial PT dan AS.
Menurut Bimo, penetapan ketiga tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam beberapa hari terakhir, hasil visum serta bukti adanya video serta foto kejadian tersebut. "Ada enam saksi yang telah kita periksa terkait perkara itu. Kemudian kita juga telah mempelajari bukti foto dan video," jelasnya.
Terkait peristiwa itu, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru karena hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi. "Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru karena kita masih terus mengembangkan perkara ini. Nanti juga bakal ada saksi dari mereka," jelasnya.
Aksi pemukulan yang dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terjadi saat salah seorang anggota BEM Universitas Riau tiba-tiba maju ke depan majelis pembicara yang terdiri dari Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan piimpinan KPK Saut Situmorang serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Mahasiswa beralmameter biru yang belakangan diketahui bernama Muhammad Fauzi dari BEM FKIP Universitas Riau seorang diri maju ke hadapan ratusan peserta supervisi Pemprov Riau dengan KPK itu untuk membentangkan spanduk.
Belum sempat spanduk yang dibawa dibentangkan, petugas yang merasa kecolongan mengamankan pria tersebut dengan cara menarik paksa ke luar gedung. Saat diluar gedung mahasiswa tersebut mengalami kekerasan fisik dengan cara dipukuli dan ditendang.
Sementara itu, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta kepolisian untuk transparan dalam mengusut kasus penganiayaan mahasiswa oleh oknum pegawai Pemprov Riau di Kota Pekanbaru. "Kami berharap polisi bisa transparan kepada masyarakat karena kasus ini sudah jadi perhatian nasional," kata Direktur Eksekutif Paham Cabang Riau, Hery Rahman, di Pekanbaru, Senin.
Menanggapi sikap polisi yang sudah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, Hery mengatakan kepolisian seharusnya memanggil para tersangka untuk memperlancar penyidikan. "Kita minta tersangka untuk ditahan karena bisa saja melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Pengacara dari mahasiswa, Denni Dasril, menilai ketiga tersangka selama ini tidak menunjukan niat baik untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan secara langsung kepada mahasiswa yang jadi korban penganiayaan. Meski Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah meminta maaf secara terbuka dan berjanji akan menginvestigasi kasus itu, namun proses hukum tetap harus ditegakan.
"Kami sudah punya bukti-bukti kuat dari saksi-saksi sampai rekaman visual penganiayaan itu. Sudah jelas sekali mereka melanggar Pasal 170 KUH Pidana karena melakukan pengereyokan secara bersama-sama. Proses hukum harus jalan terus karena kami melihat ada unsur kesengajaan oleh oknum itu yang secara arogan menganiaya mahasiswa," katanya. (*)
Share
Berita Terkait
Komentar






