• Home
  • Hukrim
  • Penangkapan Pimpinan DPRD Mojokerto: Palajaran Bagi Elit Daerah
Minggu, 18 Juni 2017 11:52:00

Penangkapan Pimpinan DPRD Mojokerto: Palajaran Bagi Elit Daerah

Komisioner KPK Saut Situmorang
NUSANTARA,  - Penangkapan terhadap pimpinan DPRD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan memberi pelajaran bagi elit di daerah supaya tidak melakukan praktik korupsi.
 
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan adanya ketidakstabilan di pemerintahan daerah.
 
"Saya hanya menambahkan ini lagi-lagi daerah mengalami krisis. Kami mengatakan tidak ada jaminan bahwa hal seperti ini tidak terjadi di daerah lain, tapi kami baru mampu membuktikan ini," kata Saut di Jakarta pada Sabtu (17/6/2017).
 
Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan pemantaun dan berusaha memastikan supaya kasus-kasus serupa bisa segera diminimalisir. "Kami akan terus bekerja untuk melihat hal seperti ini di daerah-daerah lain."
 
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
 
Keempat tersangka itu yakni Purnomo yang nemerupakan Ketua DPRD, Umar Faruq Wakil Ketua Dewan, Abdullah Fanani anggota DPRD, serta Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto.
 
Selain itu KPK juga mengamankan uang senilai Rp470 juta. Dugaan sementara duit tersebut diduga terkait dengan upaya mengalihkan anggaran untuk pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran untuk pengadaan penataan lingkungan. Total anggaran yang dialihkan senilai Rp13 miliar.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada Kadis PU Mojokerto yakni Pasal 5 Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana ipikor sebagaimana diubah uu 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP. (bis).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Tujuh orang termasuk unsur direksi BUMN terkena OTT KPK

    NASIONAL, - Sebanyak tujuh orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3).

    "Kami konfirmasi memang ada sejak

  • 8 tahun lalu

    MA Akui Pejabat PN Tangerang Terjaring OTT KPK

    Jakarta - KPK mengamankan panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan seseorang yang diduga sebagai pemberi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin sore
  • 9 tahun lalu

    MA Gagal Besar Membina Hakim

    NUSANTARA, - Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, menilai Mahkamah Agung gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar.
  • 9 tahun lalu

    KPK Amankan 64.000 Dolar Singapura OTT Ketua PT Sulut-Anggota DPR Fraksi Golkar

    NASIONAL, -  Saat tim KPK ke kamar hotel ditemukan 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat. Uang d
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified