• Home
  • Hukrim
  • Pencabulan Anak Kandung-nya Sendiri, Kejati Janji Tindak Tegas Oknum Pegawai-nya
Rabu, 20 Juli 2016 06:42:00

Pencabulan Anak Kandung-nya Sendiri, Kejati Janji Tindak Tegas Oknum Pegawai-nya

ilustrasi.
PEKANBARU, RIAU, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berjanji akan menindak tegas oknum pegawainya yang dilaporkan ke polisi oleh istri sahnya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 18 tahun.
 
Itu dipastikan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, Selasa (19/7/2016) siang. "Kita sedang pertimbangkan untuk proses sanksi disiplin. Itu pasti, kita tindak lanjuti," jawabnya melalui sambungan seluler.
 
Terkait kasus ini, Kejati Riau masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang menangani laporan dugaan pencabulan tersebut. "Masih, koordinasi jalan terus," pertegas M Naim menanggapi.
 
Sempat beredar kabar, kalau laporan polisinya sudah dicabut oleh pelapor, yang tak lain istri sahnya. Menjawab ini, Naim meyakinkan kalau itu tidak akan berpengaruh pada proses internal Kejati Riau.
 
"Jika seandainya memang dicabut (laporan) polisinya, hukumannya ya pasti tetap ada, karena ini sudah dianggap pelanggaran disiplin, dan sudah pasti kita proses," yakin dia.
 
Meski diduga terseret kasus asusila terhadap putri kandungnya, oknum pegawai yang sampai kini identitasnya masih dirahasiakan itu ternyata masih menyandang status pegawai di Kejati Riau.
 
"Masih (statusnya pegawai, red) sampai kini, kan belum dicabut (diberi sanksi, red). Untuk hukuman terberat bisa saja pemecatan, ya tergantung hasil kajian nanti," tutup M Naim singkat.
 
Informasi yang dirangkum dari sumber di Kejati menyebutkan, perbuatan tak senonoh sang oknum ini terpublish setelah istrinya tak sengaja menemukan file rahasia hubungan terlarang antara dia dan anaknya sendiri.
 
Merasa sang suami sudah menodai buah hati mereka, istri oknum pegawai tersebut pun akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolda Riau. Laporan ini juga dibenarkan Direktur Reskrimum, Kombes Surawan, kemarin.
 
"Masih kita dalami dugaannya. Anaknya (korban, red) ini kalau tidak salah umurnya 18 tahun ya. Kita sudah minta keterangan saksi-saksi termasuk korban. Visum (korban, red) juga sudah," jawab Kombes Surawan. (grc/*)
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Kapolda Riau Minta Jaksa Hukum Mati Tersangka Pemilik 40 Kg Sabu dari Bengkalis

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain, geram dengan tersangka kepemilikan 40 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 160.000 butir pil ekstasi. Jend
  • 9 tahun lalu

    Kejati Riau dan Pemkab Meranti Bahas Soal Pencegahan Tipikor

    SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan pembahasan soal pencegahan tindak pida
  • 9 tahun lalu

    Kajati Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Pelalawan

    PANGKALANKERINCI, RIAU, - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syukur SH,MH lakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (02/02/2017).
  • 10 tahun lalu

    Kejati Dalami Tudingan Dewan Soal Jual-beli Jabatan di Pemprov Riau

    PEKANBARU, - Tudingan sejumlah anggota DPRD Riau terkait jual-beli jabatan di Pemprov Riau berpotensi jadi kasus hukum. Kejati Riau melakukan pendalaman dengan menurunkan i
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified