• Home
  • Hukrim
  • Pengedar Sabu Beserta Sepucuk Senjata Softgun Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu
Senin, 27 Februari 2017 14:26:00

Pengedar Sabu Beserta Sepucuk Senjata Softgun Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu

Polsek Tembilahan Hulu menangkap pelaku pengedar sabu beserta satu unit softgun. Penangkapan berhasil setelah polisi mengembangkan laporan masyarakat.
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu menangkap pelaku pengedar sabu IB (37) beserta satu unit Softgun, Senin (27/217) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Cendana Gang Mawar, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. 
 
Kronologis penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang diperoleh Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymon Tarigan SSos, Senin (27/2/17) sekira pukul 01.00 WIB mengenai adanya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu. 
 
Selanjutnya Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Aceh beserta 8 personil Polsek Tembilahan Hulu untuk penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cendana Gang Mawar. 
 
"Kemudian sekira pukul 05.30 WIB personil Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan pelaku IB. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi serta timbangan digital di kamar depan rumah pelaku yang disimpan didalam kursi duduk," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK seperti disampaikan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymon Tarigan SSos, Senin (27/2/17). 
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 4 paket (uncang) besar sabu- sabu, 1 paket sedang sabu - sabu, 2 butir ekstasi warna cokelat motif bunga, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu yang sudah berisi sabu- sabu, 1 pucuk senjata Softgun warna silver, 2 buah sumbu pancis untuk bakar sabu, 2 buah Pancis, 1 buah gegaji pemotong plastik, 1 buah gunting press, 1 tang penjepit, 1 gunting pemotong plastik, 2 buah dompet penyimpan sabu-sabu, 1 buah sendok plastik warna putih, uang tunai sejumlah Rp 600.00, 1 buah kursi duduk tempat penyimpanan sabu dan timbangan dan 1 unit handphone merek Samsung lipat. 
 
Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(san).
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified