• Home
  • Hukrim
  • Penimbun Miras dan Rokok Tanpa Cukai, Pengusaha Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 05 Oktober 2016 10:30:00

Penimbun Miras dan Rokok Tanpa Cukai, Pengusaha Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

pemusnahan miras. ilustrasi.
PEKANBARU, NUSANTARA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menyatakan Pianto Ajali alias Asiong, seorang pengusaha asal Pekanbaru. terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menimbun minuman keras (miras) dan rokok berbagai merk tanpa cukai yang merugikan pendapatan keuangan negara.
 
Atas perbuatannya itu, Asiong pun dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
 
Amar tuntutan yang dibacakan JPU Muhammad Amin SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/10/16) sore. Terdakwa Asiong terbukti melanggar Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan nomor 11 tahun 2005 tentang kepabeanan.
 
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama1 tahun 6 bulan denda Rp 636 juta subsider 6 bulan," tegas Amin.
 
Selain itu sambung Amin, barang bukti (bb) berupa puluhan dus miras berbagai merk dan puluhan dus rokok tanpa cukai, dirampas untuk negara dan selanjutnya dimusnahkan," jelas Amin lagi.
 
Usai pembacaan tuntutan hukuman. Majelis hakim yang diketua Joni SH, menunda sidang selama sepekan.
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal atas penyelidikan pihak Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (Sumbar), pada Mei 2016 beberapa waktu lalu.
 
Saat itu, petugas Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar melihat mobil Suzuki Line Van nopol BM 9351 TR membawa 336 botol miras dan 17 koli rokok. Setelah diikuti mobil itu berhenti di sebuah gudang yang sekaligus rumahnya di kawasan Kecamatan Sukajadi.
 
Setelah diselidiki barang barang yang ditimbun di gudang tersebut illegal, yang mana barang tersebut tidak memiliki cukai. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Bea Cukai Kanwil Riau-Sumbar Amankan Barang Selundupan Senilai Rp45 Miliar

    PEKANBARU - Sejak Januari hingga Maret 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau-Sumatera Barat (Sumbar) melakukan 168 kali penindakan terhadap barang sel
  • 10 tahun lalu

    Kejari Pekanbaru Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok

    PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan  2.885 botol atau 228 karton minuman keras (miras). Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara digiling.Pemu
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified