Sabtu, 05 Agustus 2017 13:15:00
Polda Riau Gerebek 2 Lokasi Home Industri Miras di Pekanbaru
PEKANBARU, - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap pabrik rumahan (home industry) minuman keras (miras), Selasa (1/8/2017) di dua lokasi berbeda. Salah satunya di Perumahan Komplek Pesona, Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Diduga pelaku home industri ini bernama Salim (52) warga Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan. Saat digerebek, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 11.30 Wib, selain pelaku diamankan, polisi sita berbagai macam miras oplosan sebanyak 7 merk siap edar tanpa izin lengkap.
"Benar, miras oplosan ini diduga ilegal. Dalam Perumahan Pesona dijadikan pelaku ini home industri," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Rabu (2/8/2017).
Jenis merk Miras oplosan ini terdiri dari Asoka Wisky, Big Boss biasa, Big Boss putih, Anggur Merah jenis besar dan kecil, Mansion biasa, dengan total yang ditafsir sementara ini sebanyak 713 kotak.
Selain itu juga turut diamankan berbagai macam bahan pembuatan oplosan miras tersebut, alat peracik minuman, kotak label kemasan dan bukti-bukti lainnya bahan minuman.
"Dari keterangan pelaku yang diamankan ini, bukan satu tempat yang dijadikan home industri miras ini. Melainkan ada dua lokasi yang berbeda, kali ini tempat satu lagi ditemukan ratusan kotak miras yang akan siap diedarkan ke pasaran," terang Guntur.
Atas perbuatan pelaku ini, dijerat dengan Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana.
"Kini pelaku masih diperiksa penyidik Polda Riau guna mendapatkan keterangan lengkap, seberapa lama home industri ini dilakukannya," singkat Guntur.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni di Jalan Soekarno Hatta, di sebuah pergudangan. Diemukan ratusan kotak minuman keras siap edar serta botol kosong dan label jenis Miras berbagai merek. (HRC/*).
Share
Berita Terkait
Komentar







