Minggu, 23 April 2017 19:09:00
Polisi Penembak Mobil Lubuklinggau Terancam Diberhentikan
JAKARTA, - Brigadir K yang menjadi tersangka atas aksinya melepaskan tembakan membabi buta kepada warga di Lubuk Linggau terancam diberhentikan dari Korps Bhayangkara, tak hanya terancam menjadi pesakitan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno ketika dimintai tanggapannya ihwal kasus Brigadir K. "Bisa saja (diberhentikan). Semua tergantung hasil pemeriksaan," katanya di Mabes Polri, Jumat (21/4/2017).
Adapun Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan, Brigadir K bisa saja diberhentikan sebagai anggota kepolisian. Meski begitu, pihaknya masih menunggu putusan dari hakim atas perkara pidana yang menjeratnya. Bila vonis dijatuhkan empat tahun atau lebih, dipastikan karir Brigadir K di kepolisian akan tamat.
"Itu tergantung putusan hakim, kalau vonis 4 tahun penjara bisa di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelasnya.
Brigadir K senndiri saat ini telah menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, juncto Pasal 360 tentang kealpaan yang menyebabkan orang terluka.
Ancamannya adalah hukuman kurungan penjara 5 tahun. (jpg/roc).
Share
Berita Terkait
Fluke Survey Finds Predictive Maintenance Adoption Doubles as Manufacturers Boost Digital Investment
Huawei's Bangkok Launch Ignites All-Scenario Intelligence, Opening a New Chapter of Smart Life
Sino Land Recognised Among Top 1% in China Real Estate Development Sector for ESG Performance
DP World Secures Laem Chabang Concession Extension Amid Rising Intra-Asia Trade
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified






