- Home
- Hukrim
- Polres Pelalawan Release Penangkapan 74,27 Gram Sabu dan 10,4 Kg Ganja dari Empat Tersangka
Rabu, 15 Maret 2017 06:41:00
Polres Pelalawan Release Penangkapan 74,27 Gram Sabu dan 10,4 Kg Ganja dari Empat Tersangka
PANGKALANKERINCI, - Tim Operasional (Opsnal) Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan berhasil menangkap 4 pelaku narkoba di 2 tempat berbeda di Pangkalan Kerinci, Kamis (09/03/3017). Dalam penangkapan tersebut berhasil ditemukan barang bukti narkoba berupa 10,46 Kg daun ganja kering dan 74,27 Gram sabu-sabu.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut yaitu, (1). FA alias Ijal (29) Sopir, Jalan Arbes Ujung Pangkalan Kerinci, (2). RB alias Mak Dang (37) buruh, Jalan Pertamina Buatan Koto Gasib Siak, (3) FI alias Unyil (33) Supir, Jalan Arbes Pangakalan Kerinci, (4) RS (52) Dagang, Jalan Merpati Kerinci Kanan Siak.
Hal itu dinyatakan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kabag Operasional Kompol Edi Munawar SH dalam Press Release, baru-baru ini. Dalam release tersebut Kabag Operasional didampingi Kasat Narkoba AKP Sahala Marpaung serta Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani serta beberapa perwira Polres Pelalawan.
Dipaparkan oleh Kabag Ops Edi, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan tindak pidana narkotika di Jalan Arbes ujung Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dirumah tersangka FA alias Ijal dijalan Arbes ujung. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas melakukan penggerebakan, dan ditemukan ketiga orang tersangka tersebut," ungkapnya.
"Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka FA ditemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,17 gram dan 50 gram daun ganja. Selanjutnya dari pengakuan tersangka FA didapat keterangan sabu tersebut berasal dari tersangka RB dan ganja dari tersangka FI. Berdasarkan keterangan tersebut ditemukan dirumah tersangka FI, 10 paket daun ganja seberat 10,4 Kg," sambungnya.
"Kemudian dari pengakuan tersangka RB diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka RS dan setelah melakukan pengintaian akhirnya tersangka Ribut dapat kita ringkus dirumahnya di Desa Bukit Agung SP 5 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dan ditemukan barang bukti sabu seberat 74,10 gram serta uang tunai Rp 2.350.000 yang diduga hasil penjualan sabu," pungkas Kabag Ops Edi Munawar. (tons)
Share
Berita Terkait
Mantan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Diangkat menjadi Dirreskrimum Polda Jambi, Masyarakat Pelalawan Bersyukur
PELALAWAN, - Dipenghujung tahun 2020, Mantan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, sesuai dengan telegram Kapolri no ST/3488/XII/KEP/2020 tanggal 21 Desember 2020 diangkat (p
Kapolres Pelalawan Bantah Anggotanya Bentrok dengan Masyarakat di Terantang Manuk, Ini Penjelasannya
Pelalawan - Beredarnya vidio di media sosial (Medsos) terkait bentrokan aparat kepolisian Polres Pelalawan dengan sekelompok anggota KUD Terantang Jaya Mandiri (TJM) di Desa Ter
Utamakan Pencegahan, Tindak Pidana 2018 di Polres Pelalawan Terjadi Penurunan
Pelalawan - Menutup tahun 2018, Polres Pelalawan gelar Konferensi Pers terkait hasil kinerja jajarannya selama satu tahun, Senin (31/12) Di Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir di Desa Kualo Pangkalan Kerinci
Pelalawan - Curah hujan yang cukup tinggi ditambah lagi adanya pembukaan pintu air PLTA Koto Panjang membuat sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kampar meluap dan mengak
Komentar







