• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Amankan 20 Kg Ganja
Sabtu, 13 Desember 2014 08:44:00

Polresta Pekanbaru Amankan 20 Kg Ganja

ilustrasi
riauonecom, Pekanbaru, - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengamankan dua tersangka warga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tertangkap tangan sedang bertransaksi 20 kilogram (Kg) ganja kering siap edar (8/12) di Jalan Ahmad Yani, dinihari.
 
"Kedua tersangka tersebut adalah SY berumur 45 tahun warga Desa Ampakolak Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dan Ns (43) warga Desa Bener Kecamatan Kota Panjang, Kabupaten Gayo Lues. Mereka ditangkap pada saat bertransaksi ganja seberat 20 kilogram," kata Kasat Resnarkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK di Pekanbaru, Kamis.
 
Ia mengatakan, selain mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar yang telah dibungkus dalam 15 paket dan dilakban berwarna coklat, Polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus berwarna silver dengan nomor polisi BK 1397 KM serta telepon genggam.
 
Menurut Kompol Hicca, 20 kg daun ganja kering yang telah dibagi dalam 15 paket tersebut tersimpan rapi pada seluruh bagian mobil, diantaranya tiga paket di simpan dalam kap mesin mobil, lima paket di dinding pintu mobil sebelah kiri depan.
 
Sementara itu, dua paket lainnya berada di dalam dasbor, kemudian satu paket di dalam ban serap mobil dan tiga paket di dinding dalam pintu sebelah kiri belakang serta satu paket di dinding pintu sebelah kanan belakang.
 
Penangkapan ini sendiri, kata Hicca, berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli ganja yang didatangkan dari Aceh oleh para tersangka.
 
Kedua tersangka diancam Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
 
Kemudian pasal lainnya diancam dengan pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ant/roc)
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!


    NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
  • tahun lalu

    Dikatakan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 jadi Hari Terpendek? Begini Penjelasan-nya


    DUNIA, - Ada beberapa berita yang menyebutkan bah
  • 2 tahun lalu

    Cari Elpiji Bakal Huru Hara Lagi? Pemerintah Mau Ubah Pengecer Gas 3Kg Jadi Sub Pangkalan


    NASIONAL, Jakarta - Pemerintah masih gagal menyal
  • 2 tahun lalu

    Hari ini 1 Februari, Kementerian ESDM Pastikan tidak Ada lagi Pengecer Elpiji 3Kg


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  3 hari lalu

    Green SM launches electric motorbike service in Indonesia, marking its first international market

  • 2
    Kilas Global  3 hari lalu

    "Beijing Declaration on Natural Diamonds and Sustainable Development" Signed in Beijing, Ushering in a New Chapter for China-Africa Natural Diamond Industry Cooperation

  • 3
    Kilas Global  3 hari lalu

    FloQast Introduces New AI Accounting Innovations at TakeControl 2026 and Names COSO Chair Lucia Wind as SVP of Risk & Audit Advisory

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    Azbil to Showcase Building Automation Solutions as a Gold Sponsor at Data Centre World Asia 2026

  • 5
    Kilas Global  kemarin

    6th Monaco Smart & Sustainable Marina Rendezvous 20-21 September 2026

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    ABB Bank Completes Acquisition of a Controlling Stake in Davr Bank

  • 7
    Kilas Global  3 hari lalu

    Boehringer Ingelheim launches PED Essentials, an online learning resource that gives patients a stronger voice

  • 8
    Kilas Global  3 hari lalu

    System-Level Modeling and Agentic AI Take the Spotlight in COMSOL Multiphysics Version 2027

  • 9
    Kilas Global  6 hari lalu

    Curium announces FDA approval of BEXLUTRY lutetium Lu 177 dotatate injection for adults with SSTR-positive GEP-NETs

  • 10
    Kilas Global  6 hari lalu

    Space42 and Viasat Sign Binding Agreement to co-found Equatys, Creating the First Shared Space and Ground Infrastructure Platform for Global Direct-to-Device and Advanced MSS Connectivity

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified