Kamis, 17 November 2016 04:44:00
Polsek Kateman Tangkap 4 Pelaku Sindikat Curanmor
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Tim Opsnal Polsek Kateman Kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus 4 (empat) orang tersangka yang tergabung dalam sindikat Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) di Guntung, Rabu (16/11/2016).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 November 2016 perihal TP Curanmor yang dilaporkan oleh HER, 46 tahun, Alamat Jl. Tunas Wijaya, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman, Kab. Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH, MH menceritakan, pencurian sepeda motor Yamaha Mio BM 2229 GR warna Biru terjadi di Gang Komar Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Senin, (8/11/2016 sekira pukul 08.00 WIB dan baru dilaporkan korban kepada polisi, Selasa (15/11/2016) pukul 17.30 WIB.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bainar memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi yang diterima, sepeda motor milik korban diduga dipakai oleh DIKI, (21) , warga Gang SMAN 1 Kateman Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
"Sekira pukul 21.00 WIB Tim Polsek berhasil mengamankan pelaku di Parit 6 Kel. Bandar Sri Gemilang beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor milik Korean. Saat dilakukan penangkapan DIKI tidak melakukan perlawanan," terangnya.
Selanjutnya, terhadap DIKI dilakukan pemeriksaan dan ia menerangkan sepeda motor itu dibelinya dari IJAL,( 26) yang beralamat Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman.
Kemudian, Rabu, 16 November 2016, pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil mengamankan IJAL yang hanya Ikut serta menjualkan sepeda motor itu kepada DIKI seharga Rp. 2.500.000 dan memeperoleh komisi Rp. 50.000.
"Ijal menyebutkan pelaku dari pencurian tersebut adalah CEGE (28) warga Jl. Tunas Mekar, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman, " kata Kapolsek.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman kembali bergerak dan menangkap CEGE di Jalan Tunas Mekar Kelurahan Tagaraja Kec. Kateman. Saat diinterogasi, CEGE mengakui aksinya itu dilakukan bersama sama dengan IGUN (20) Alamat Parit 5 Kampung Nelayan, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman.
Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Kateman pada pukul 11.00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman akhirnya berhasil menangkap tersangka terakhir IGUN.
"Saat ini 4 orang pelaku beserta 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru BM 2229 GR dan STNK motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Kateman," tutupnya. (san).
Share
Berita Terkait
Komentar




