• Home
  • Hukrim
  • Proyek Drainnase Dumai Langgar Batas Waktu Kontrak Kerja Tahun Anggaran 2013
Selasa, 25 Februari 2014 10:45:00

Proyek Drainnase Dumai Langgar Batas Waktu Kontrak Kerja Tahun Anggaran 2013

riauone.com, Dumai, Riau - Proyek pembangunan drainase Kota Dumai dalam menanggulangi banjir dinilai terbangkalai akibat kelalaian. Baik kelalaian kontraktor pelaksana, maupun pihak Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum. Pihak Pemerintah Kota Dumai tetap memaksakan diri untuk terus mengerjakannya, meski melanggar aturan karena batas waktu kontrak kerja tahun anggaran 2013 telah berakhir.
 
Pihak Dinas Pekerjaan Umum tetap tak mau tahu, meskipun DPRD Kota Dumai juga secara resmi telah menolak masuk dalam usulan Daftar Pengajuan Anggaran Lanjutan (DPAL) tahun 2014. Keinginan tetap melaksanakan pekerjaan pembangunan drainase dinilai telah melanggar aturan. Namun, pihak-pihak tertentu tetap memaksanakan diri dengan alasan kepentingan masyarakat. Bahkan, masyarakat digiring untuk menyalahkan DPRD Dumai karena menolak dianggarkan kembali pembangunannya pada tahun anggaran 2014. 
 
Proyek pembangunan drainase Kota Dumai sangat diharapkan masyarakat bila terlaksana, sebagai mana tahap pertama tahun lalu dilaksanakan di Jalan Sudirman, Sukajadi, Sultan Syarif Kasim, dan Jalan Kamboja. Sayangnya, proyek tersebut tak terlaksana sebagaimana mestinya. Pihak terkait di Pemerintah Kota Dumai beralasan karena faktor cuaca, tapi tidak didukung pernyataan resmi dari pihak berwewenang yang berhak menentukan dan menetapkan memang karena faktor cuaca. 
 
Pelaksanaan proyek pembangunan drainase bernilai puluhan miliar itu memang amburadul. Selain terbengkalai, pengerjaanya tergolong nekat. Bayangkan, proyek tahun anggaran 2013 dikerjakan mulai Februari tahun 2014. Ini terjadi di Jalan Kamboja, Dumai Kota. Pengerjaannya pun dinilai asal jadi, yang mengabaikan keselamatan bangunan rumah milik warga di sekitar pengerjaan proyek. Banyak warga Jalan Kamboja yang dirugikan, karena kerusakan bagian bangunan milik mereka. 
 
Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin menegaskan, proyek pembangunan drainase tahun anggaran 2013 harus sudah selesai Desember 2013. Namun, kenyataannya di lapangan tak terlaksana. Bahkan, proyek drainase di Jalan Kamboja justru baru mulai dilaksanakan pekerjaannya pada awal Februari 2014. 
 
"SPK-nya bulan Agustus 2013, kok dikerjakan pada bulan Februari 2014? Ini yang melanggar aturan dan ini jelas merupakan kelalaian,” ujarnya ketika mengadakan rapat dengan pendapat (hearing) dengan warga Jalan Kamboja, Dumai Kota, Senin (24/2).
 
Menyikapi hal itu, Dinas PU yang mengemban amanah untuk mewakili wali kota dinilai seyogyanya mengambil keputusan bijak berlandaskan peraturan yang berlaku terhdap proyek-proyek terbengkalai, bukan membuat keputusan yang terkesan “memaksakan kehendak”.
 
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012. Pada pasal 93 sungguh sangat jelas menyatakan, sebelum dilakukan pemutusan kontrak, Penyedia Barang/Jasa diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. 
 
Dengan demikian Dinas PU wajib memutuskan semua kontrak terhadap semua pekerjaan TA 2013 yang telah diberikan perpanjangan waktu (sampai 50 hari kalender). Mengingat hari ke-50 (terhitung sejak masa pelaksanaan pekerjaan berakhir di TA 2013) telah berakhir pada minggu kedua bulan Februari 2014, walaupun perpanjangan waktu diberikan Dinas PU Diragukan keabsahannya.
 
Dengan kondisi riil di lapangan yang ada pada saat ini bahwa pekerjaan drainase Jalan Sukajadi, Sutan Syarif Kasim, Sudirman, dan Kamboja sudah dipastikan tidak dapat diselesaikan. Dengan fakta yang ada dipertanyakan kenapa Dinas PU melalui Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk tidak menggunakan dasar hukum.
 
Pada pasal 93 ayat 1, huruf a.1 menyatakan, PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila; Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
 
Pemutusan kontrak karena faktor kelalaian kontraktor tentunya ada konsekwensi hukum yang akan timbul dalam kasus ini, antara lain adalah jaminan pelaksanaan dicairkan, pihak kontraktor membayar denda keterlambatan, dan pihak kontraktor juga dimasukkan dalam daftar hitam (pasal 93 ayat 2). 
 
Kini, apakah berbagai pihak terkait akan menyelesaikan persoalan proyek terbengkalai ini berdasarkan aturan yang ada atau malah berupaya mempolitisir kasus untuk tetap memaksanakan penyelesaian proyek, meskipun tetap melanggar aturan? Kita lihat saja nanti.(dzc/roc)
 
Share
Berita Terkait
  • 8 bulan lalu

    BAPER JILID VII: Bazar & Pagelaran Seni Remaja Rutin PIK-R ASIK SMKN 1 Dumai Meriahkan Hari Remaja Internasional


    PENDIDIKAN, DUMAI, - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) ASIK
  • 9 bulan lalu

    Persiapan dan Semangat Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI


    SEJARAH, - Antusiasme masyarakat untuk menyambut
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified