Selasa, 29 Mei 2018 12:23:00
Sungai Beringin Heboh, Polisi Bekuk Residivis 'Ganja' Sebelum Transaksi
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Belum sempat melakukan transaksi barang haram 'Ganja' , De (29 tahun) warga Jalan H. Chalid Sungai Beringin Tembilahan, dan Af (28 tahun) warga Jalan Pembangunan Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan ini sudah dibekuk polisi .
Keduanya diamankan polisi di lokasi berbeda, Senin, (28/5/2018), sekira pukul 16.35 WIB. Af yang mengaku suruhan De, lebih dahulu diamankan di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, sedangkan sang Boss, yang juga seorang residivis kasus yang sama, diamankan 5 menit berselang di Jalan H. Chalid Tembilahan.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus kertas coklat, 2 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp. 440.000,00.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, S.H, menyebutkan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, tentang seorang residivis bernama De, masih sering menjalankan aktifitasnya berjualan barang haram tersebut.
Diceritakannya, Af diamankan saat akan melakukan transaksi. Waktu diinterogasi, Af mengaku disuruh oleh De. Tak butuh waktu lama, De pun diciduk. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket ganja.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut", pungkas AKP Bachtiar.(rls/san)
Share
Komentar






