• Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Kelapa Sawit Melapor ke Polda Riau?
Kamis, 30 Januari 2014 11:47:00

Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Kelapa Sawit Melapor ke Polda Riau?

pabrik CPO Dumai. (riauone)
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Tidak ada inisiatif yang yang baik dan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S dilaporkan oleh terdakwa kasus korupsi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini bengkalis, Fahrizal ke Polda Riau, Rabu (29/1/14).
 
Dengan didampingi oleh 10 orang pengacara yang diketuai oleh Purwanto SH, Fahrizal dikawal oleh petugas keamanan dari kepolisian dan petugas lapas.
 
“Tidak ada itikad dari S. Terpaksa saya laporkan kasus ini. Harusnya S sebagai direktur PT TML membayarkan SHU ke Pembkab Bengkalis. Itukan sudah ada dalam perjanjian,” Kata Fahrizal.
 
Selain melaporkan S, Fahrizal menilai Oknum Kejati Riau melindungi direktur PT TML dalam menangani kasus korupsi yang membuat dirinya saat ini menjadi terdakwa.
 
“Kasus yang mulanya perdata dibuat menjadi pidana oleh kejati Riau. Apa nggak aneh namanya. Lagian, Jaksa itu harusnya melakukan penyitaan PKS mini dan menghentikan pengoperasian PKS yang dikelola PT TML saat ini,” katanya.
 
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya membenarkan adanya laporan tersebut.
 
“Benar, laporan sudah masuk. Saat ini kita tengah melakukan proses dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Guntur.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal sejak tahun 2004. Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi (Diskop) memberikan bantuan pinjaman modal untuk usaha pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit kepada Koperasi PWRI sebesar Rp 9.750.000. 000 dengan catatan, pihak koperasi mengembalikan pinjaman modal dengan cara angsuran.
 
Di tahun 2004, terjadi perubahan nama dari koperasi PWRI menjadi Koperasi Tengganau Mandiri. Manajemen PKS Mini diserahterimakan ke PT Tengganau Mandiri Lestari (PT TML). Pembangunan secara fisik telah berjalan dengan lancar. Koperasi Tengganau melakukan pengerjaan menyempurnakan komponen Elektrikal pabrik Juni 2005.
 
Namun setelah bantuan diserahkan sesuai kesepakatan, pihak Koperasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) tidak membayar angsuran pinjaman modal dari Dinas Koperasi (Diskop) yang telah disepakati tersebut, sehingga negara dirugikan 9.750.000.000. 
 
Perjanjian hutang piutang pun tak mampu dibayarkan sehingga Kejati Riau menemukan kasus tersebut sebagai kasus korupsi dan masuk ranah pidana yang melibatkan nama Fahrizal (terdakwa). Fahrizal akhirnya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang RI no 35 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana tentang turut serta melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
 
Padahal kata Fahrizal pembayaran angsuran telah diserahkan sepenuhnya ke PT TML. Hal itu sebutnya, telah tertuang dan dalam perjanjian dimana telah diketahui pula oleh Pemkab Bengkalis.
 
Meski telah menghadirkan saksi ahli kunci dari dari Universitas Riau Dr Mexsasai Indra MH, Fahrizal tetap dikenai tuntutan 10 tahun penjara. Dimana, saksi ahli mengatakan kasus masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Anehnya, Kejati Riau membalikkan kasus ini menuju pidana. (R24/roc)
Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Dari Maghrib Mengaji hingga Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih, Mahasiswa Universitas Abdurrab Mengabdi di Tanjung Punak

    BENGKALIS - Sebanyak 12 mahasiswa Universitas Abdurrab melaksanakan kegiatan Kuliah Ker
  • 8 bulan lalu

    Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

    NASIONAL, BISNIS, MARITIM,  - Surabaya (14/01) - Jumlah arus peti kemas yang
  • tahun lalu

    Persiapan dan Semangat Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI


    SEJARAH, - Antusiasme masyarakat untuk menyambut
  • tahun lalu

    Wuhan: Green Foundations for a Hub City

    A City Where You Can Feel the Sea
    Komentar
  • 1
    Kilas Global  3 hari lalu

    Green SM launches electric motorbike service in Indonesia, marking its first international market

  • 2
    Kilas Global  3 hari lalu

    "Beijing Declaration on Natural Diamonds and Sustainable Development" Signed in Beijing, Ushering in a New Chapter for China-Africa Natural Diamond Industry Cooperation

  • 3
    Kilas Global  3 hari lalu

    FloQast Introduces New AI Accounting Innovations at TakeControl 2026 and Names COSO Chair Lucia Wind as SVP of Risk & Audit Advisory

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    Azbil to Showcase Building Automation Solutions as a Gold Sponsor at Data Centre World Asia 2026

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    Green GSM Philippines to host its largest-ever driver partner festival, leading the green transition

  • 6
    Kilas Global  24 jam lalu

    6th Monaco Smart & Sustainable Marina Rendezvous 20-21 September 2026

  • 7
    Kilas Global  6 hari lalu

    ABB Bank Completes Acquisition of a Controlling Stake in Davr Bank

  • 8
    Kilas Global  3 hari lalu

    Boehringer Ingelheim launches PED Essentials, an online learning resource that gives patients a stronger voice

  • 9
    Kilas Global  3 hari lalu

    System-Level Modeling and Agentic AI Take the Spotlight in COMSOL Multiphysics Version 2027

  • 10
    Kilas Global  5 hari lalu

    Curium announces FDA approval of BEXLUTRY lutetium Lu 177 dotatate injection for adults with SSTR-positive GEP-NETs

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified