Kamis, 27 Juli 2017 13:07:00
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Bengkalis Riau Dipecat
NUSANTARA, - Polres Bengkalis menggelar sidang kode etik atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Ada tiga anggota yang duduk di kursi 'pesakitan'.
Kasus pertama melibatkan Brigadir HS dan Briptu DD dalam kasus narkoba. Terhadap keduanya, Polres Bengkalis menindak tegas dengan memberikan sanksi pemecatan.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya sidang kode etik ini digelar di Mapolres Bengkalis. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini dipimpin oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Taufik Hidayat Thayep dan digelar di Mapolres Bengkalis.
"Dalam KKEP ini, Brigadir HS dan Briptu DD, melanggar pasal 12 (1) huruf a PRRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Keduanya direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat kasus narkoba," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni kepada wartawan, Rabu (26/7/2017).
Sedangkan satu anggota lagi, Bripka K yang merupakan anggota Polsek Bukit Batu Bengkalis tersandung dalam kepemilikan senpi tanpa izin. Kepemilikan senpi tanpa izin oleh Bripka K ini dinilai sebagai perbuatan tercela.
Bripka K diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang. Selain itu, Bripka K diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan sekurang-kurangnya selama setahun.
"Dipindah tugasakan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya tiga tahun," tambah Abas. (dtc/*).
Share
Berita Terkait
DP World Secures Laem Chabang Concession Extension Amid Rising Intra-Asia Trade
Angelini Pharma to Acquire Catalyst Pharmaceuticals for 4.1 Billion USD (3.5 Billion Euros), Entering the U.S. Market and Consolidating its Leadership in Brain Health and Rare Disease
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified







