Minggu, 17 Juli 2016 07:19:00
Tiga Dokter Jadi Tersangka Kasus Vaksin Palsu
NUSANTARA, - Sebanyak tiga dokter ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu. Tiga dokter tersebut berinisial I, AR, dan H. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus vaksin palsu mencapai 23 orang. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 20 orang.
"Penambahan tersangka ada tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, I merupakan dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda (Kramat Jati, Jaktim). Sementara, AR merupakan pemilik klinik di Palmerah, Jakarta Barat. Sedangkan, Dokter H adalah mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Bekasi.
Agung mengatakan, dari klinik Dokter AR yang berlokasi di Jalan Kemanggisan Pulo, Palmerah, Jakbar, disita sejumlah barang bukti, di antaranya ampul, vaksin bekas, catatan transaksi pembelian vaksin. AR diketahui mendapatkan pasokan vaksin dari tersangka S (tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya).
S merupakan kurir pengantar vaksin ke sejumlah apotek. Sementara dokter H mendapat pasokan vaksin dari Toko Azka Medical yang berlokasi di Jalan Karang Satri Nomor 43 Bekasi. "Azka Medical ini menyalurkan vaksin palsu ke beberapa rumah sakit, salah satunya memasok ke dokter H," katanya.
Selain menetapkan status tersangka terhadap tiga dokter tersebut, seorang bidan berinisial N juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama pada Kamis (14/7). Bidan N diketahui berpraktik di kawasan Jatirasa, Bekasi. "Bidan N kami tangkap. Dia berperan sebagai pemesan vaksin palsu dan end user," katanya.
Agung merinci dari 23 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*/ant)
Share
Berita Terkait
Terkait Vaksin Palsu, Polisi Pantau Apotik di Pekanbaru
PEKANBARU, RIAU, - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru memperketat pengawasan apotik dan klinik sebagai upaya an
Isu Vaksin Palsu Pengaruhi Kunjungan Puskesmas di Dumai
DUMAI, RIAU, - Dinas Kesehatan Kota Dumai menyebutkan bahwa sejak vaksin palsu ditemukan di sejumlah daerah berdampak pada penurunan tingkat kunjungan orangtua membawa anak
Polres Pekanbaru Sita 100 Ampul Vaksin Palsu
PEKANBARU, RIAU, - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan dua tersangka pengedar vaksin palsu dengan barang bukti sekitar 100 ampul.
Diskes Dumai Rakor Pastikan Vaksin Palsu Tak Beredar
DUMAI, RIAU, - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan setempat melakukan Rapat Koordinasi Imunisasi bersama instansi terkait untuk menyakinkan bahwa daerah ini tidak
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










