Selasa, 25 Juli 2017 10:05:00
Tiga Tower Telekomunikasi ini Disegel Satpol PP
PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali menyegel tiga menara telekomunikasi ilegal penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang berdiri di Kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Rumba Pesisiri, Sukjadi dan Bukit Raya, Senin (24/7/2017).
"Dalam satu hari ini kita temukan tiga 'tower' ilegal yang langsung kita ambil tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Menara telekomunikasi pertama ilegal yang disegel berlokasi di Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi. Menara itu berdiri di atas bangunan pertokoan. Menurut Zul, penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Pekanbaru menerima dan mempelajari laporan masyarakat, yang resah akan keberadaan menara itu.
Selanjutnya, menara telekomunikasi kedua yang disegel berlokasi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir. Posisi menara itu sama dengan lokasi pertama, takni di atas bangunan pertokoan dan tidak dilengkapi izin.
Tidak berselang lama, tim kembali bergerak ke lokasi ketiga dan melakukan penyegelan di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Bahkan di lokasi ketiga pada salah satu bagian tower terdapat sebuah pesan dari si pemilik tanah yang ditempel pada sebuah kertas. Pesan tersebut menerangkan bahwa panel tower di gembok oleh pemilik lahan karena pihak pengelola tower belum membayar uang sewa lahan.
"Setelah kami lakukan penyegelan, kami akan berikan waktu untuk pihak pengelola untuk datang. Selanjutnya, jika tidak ada itikad baik dari pengelola, kami akan langsung menerbitkan surat peringatan," urainya.
Pemko Pekanbaru akan kembali memberikan ruang dan waktu kepada pengelola menara setelah surat peringatan, yakni tiga kali surat peringatan. Namun jika masih tidak digubris, maka langkah terakhir adalah pelaksanaan eksekusi dengan jalan pembongkaran.
Dengan bertambahnya penyegelan tiga menara tersebut, total Pemko Pekanbaru telah menyegel 16 menara yang sama. Bahkan, satu dari 16 menara itu telah dibongkar paksa.
Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya mengatakan terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru.
"Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru berperan dalam melakukan pengawasan, dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya. Sesuai aturan, jelasnya, pelaku usaha menara telekomunikasi harus mendapat izin dari sejumlah instansi, termasuk DPM-PTSP.
"Tapi kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," ujarnya. (rtc).
Share
Berita Terkait
3 Hari Signal Hilang, Pengelola Tower Telsel di Desa Kembung Luar dikeluhkan
BENGKALIS, RIAU, - Masyarakat Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis kecewa dengan Provider Telkomsel, pasal-nya sejak puasa terakhir hingga lebaran k
Sempat Terkendala, Akhirnya Pertamina Izinkan PLN Bangun 11 Tapak Tower di Lahannya
PEKANBARU - Setelah melewati perundingan, akhirnya PT Pertamina mengizinkan PLN melanjutkan pembangunan 11 tapak tower listrik di lahannya di Dumai. Hal ini menunjukkan Per
Menkominfo Dijadwalkan Resmikan Tiga Menara Telekomuniasi di Kaltim
NUSANTARA, - Menteri Komunikasi dan Informatik(Kominfo) Rudiantara dijadwalkan meresmikan pemanfaatan tiga unit menara telekomunikasi di pedalaman Provinsi Kalimantan
Tower Provider Three Disegel Pemko Pekanbaru
PEKANBARU, RIAU, - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar sidak bersama tim yustisi Pemko Pekanbaru terdiri dari Satpol PP, Dishubkominfo dan Distaruba kesalah satu tower provi
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified







